Kuasa hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea, menjelaskan kronologi kasus beras bantuan presiden busuk yang tertimbun di Depok.
Jumlah beras sekitar 1 ton disebut sudah tidak layak konsumsi saat ditimbun karena beras rusak dalam perjalanan menuju ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).