Menuju konten utama

Polisi Geledah Rumah Rachmawati Cari Barang Bukti Makar

Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah para tersangka tindak pidana percobaan makar guna mencari barang bukti. Kali ini giliran kediaman Rachmawati yang menjadi sasarannya.

Polisi Geledah Rumah Rachmawati Cari Barang Bukti Makar
Aktivis yang juga tersangka kasus dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri (kedua kiri) bersama Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan makar di Jakarta, Rabu (7/12). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Kediaman tersangka tindak pidana percobaan makar Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jatipadang Pasar Minggu Jakarta Selatan, digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Saya dapat kabar itu rumahnya Bu Rachmawati digeledah sekitar pukul 08.00 WIB," kata pengacara Rachmawati, Aldwin Rahardian di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (15/12/2016).

Penyidik kepolisian diduga menggeledah rumah Rachmawati guna mencari barang bukti terkait dengan statusnya sebagai tersangka percobaan makar.

Sebelumnya, polisi juga dikabarkan telah memeriksa kantor Rachmawati di Yayasan Universitas Bung Karno Jalan Pegangsaan Timur dan Jalan Kimia pada Rabu (14/12/2016) malam hingga Kamis dini hari.

"Ya, betul digeledah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

Penyidik menyita beberapa dokumen seperti materi konferensi pers pada 1 Desember 2016, konsep undangan, dan materi pidato Rachmawati.

Diketahui bahwa penyidik kepolisian telah menetapkan 11 orang tersangka terkait dugaan percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa, dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sebanyak delapan orang yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan Ahmad Dhani dituduh menghina terhadap penguasa.

Baca juga artikel terkait MAKAR atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari