Menuju konten utama

Polisi Duga Abdul Basith Kendalikan Rekrutan Teror Aksi Mujahid 212

Dosen IPB Abdul Basith diduga sebagai pengendali orang-orang untuk melancarkan aksi teror saat demo Aksi Mujahid 212

Polisi Duga Abdul Basith Kendalikan Rekrutan Teror Aksi Mujahid 212
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana terorisme di Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Polisi menduga, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith sebagai perencana upaya merusuhkan 'Aksi Mujahid 212'. Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa Basith.

"AB mengendalikan orang-orang yang direkrutnya untuk melakukan tindakan anarkis seperti penyerangan, perusakan maupun pelemparan bom yang sudah dipersiapkan," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (2/10/2019).

Basith diduga turut mengatur aksi anarkis maupun mengalirkan dana kepada orang yang ia rekrut. Uang yang digunakan itu sepenuhnya milik dia pribadi.

Demonstrasi yang dilakukan pada Sabtu (28/9) itu, lanjut Dedi, bertujuan untuk menggagalkan pelantikan anggota MPR/DPR bahkan berujung pada gagalnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober nanti. Basith diduga menyembunyikan molotov di kediamannya di Pakuan Regency Linggabuana, Margajaya, Bogor Barat.

"Kalau tidak segera dilakukan penegakan hukum, mereka akan mengulangi perbuatannya. Jatuh korban aparat dan pendemo, lalu berkembang demonstrasi dan mengganggu pelantikan," ucap Dedi. Polisi menduga tidak menutup kemungkinan terdapat pelaku lain yang memberikan perintah kepada Basith.

Kini Basith dan sembilan rekannya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, kuasa hukum Basith, Gufroni mengatakan, Basith bukan lah pihak yang mengomando dan mendanai teror Aksi Mujahid 212. Basith, lewat kuasa hukum justru menyatakan dirinya bukan pelaku utama aksi teror.

"Menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yang dituduhkan bukan lah klien kami melainkan beberapa orang terpandang," kata Gufroni dalam keterangan tertulis yang diterima tirto, Selasa (1/10/2019) malam.

Gufroni mengatakan, pihak kuasa hukum menunggu kelengkapan administrasi penanganan perkara Basith. Tim kuasa hukum mengklaim baru menerima surat penangkapan dan penahanan sementara surat penggeledahan dan surat penyitaan masih belum diserahkan.

Gufroni berharap, proses hukum terhadap Basith bisa berjalan dengan baik. Mereka berharap kasus bisa diproses secara profesional dengan prinsip due process of law dan tidak memberatkan Basith.

Baca juga artikel terkait AKSI MUJAHID 212 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Andrian Pratama Taher