Menuju konten utama

Polisi Sebut Bekas Danjen Kopassus Terlibat dalam 'Kasus Dosen IPB'

Polisi sebut Soenarko pernah ikut rapat perencanaan mericuhkan aksi Mujahid 212.

Polisi Sebut Bekas Danjen Kopassus Terlibat dalam 'Kasus Dosen IPB'
Mayor Jenderal TNI Soenarko saat menjabat Komandan Jenderal Pasukan Khusus. FOTO/wikipedia/kopassus.mil.id

tirto.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan keterlibatan eks Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen (Purn) Sunarko dalam rencana meledakkan bom di aksi Mujahid 212 pada 27 September 2017. Sunarko diketahui dua kali menghadiri rapat perencanaan.

Sunarko disebut menjadikan rumahnya di Ciputat, Tangerang Selatan, untuk rapat perencanaan pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB. Pertemuan itu juga dihadiri Abdul Basith, dosen IPB yang diduga memasok bom dan kini sudah ditangkap.

"Mereka membahas menduduki MPR untuk mengganti sistem pemerintahan dan presiden. Kesimpulan menunggangi demo damai agar menjadi chaos dengan menggunakan sarana bom molotov, bom ikan, dan granat nanas," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).

Sunarko hadir dalam rapat perencanaan kedua di rumah SS di Taman Royal Tangerang pada 24 September 2019, pukul 23.00 WIB. Abdul Basith juga datang dalam pertemuan itu.

Rapat malam itu dimaksudkan untuk evaluasi rencana.

"Dievaluasi, ternyata kurang maksimal untuk mendompleng kegiatan unjuk rasa. [Tanggal] 24 rapat lagi. Mufakat merencanakan kejahatan, membuat chaos, mendompleng unjuk rasa di aksi 28 September," ujarnya.

Rencana tinggal rencana sebab polisi keburu menangkap para pelaku sebelum mereka bertindak, tepat sehari sebelum Aksi Mujahid 212 digelar di Jakarta.

Sampai saat ini polisi sudah menetapkan 14 tersangka. Mereka ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka juga menyita barang bukti berupa 28 bom rakitan yang memiliki daya ledak hingga 30 meter.

Para tersangka disangka Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 169 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 5y KUHP.

Keterlibatan Soenarko pertama kali diungkapkan Mulyono, pensiunan PNS yang juga terlibat rencana ricuh, dalam wawancara dengan Detik.

Soenarko sendiri sudah menepis pengakuan itu.

"Saya sudah klarifikasi dengan Pak Soenarko melalui pembicaraan telepon 6 menit yang lalu, bahwa cerita saudara Mulyono di detik.com tidak benar adanya," kata pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, dikutip dari Detik.

Baca juga artikel terkait AKSI MUJAHID 212 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino