tirto.id - Sejumlah orang yang ditangkap pada Jumat (31/3) karena tuduhan permufakatan jahat dianggap hanya pion semata. Dalang sesungguhnya yang menggerakkan orang-orang tersebut belum ditangkap polisi.
Sekretaris Utama Satria Bela Bangsa Banteng Muda Indonesia, Rijal Ilyas, mengatakan hal tersebut dalam keterangan pers, Minggu (2/4/2017). Lantaran itu, ia berharap polisi menangkap dalang di balik permufakatan makar.
"Tidak mungkin mereka bergerak tanpa ada yang berani mendukung, polisi harus usut tuntas dan tangkap dalang di balik rencana makar," kata Ilyas.
Menurut Ilyas kondisi politik di DKI Jakarta diduga berkaitan dengan rencana makar itu. Selain itu ada salah satu di antara mereka diduga berkaitan dengan salah satu pasangan calon pemimpin DKI Jakarta.
Pada Jumat dini hari sebelum aksi 313 digelar, Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat. Mereka antara lain; Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenakan pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP tentang pemufakatan
makar. Sedangkan Nugraha dan Said juga dijerat pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH