Menuju konten utama

Polisi Diminta Ungkap Dalang Dugaan Makar

Satria Bela Bangsa Banteng Muda Indonesia menilai polisi belum menangkap dalang sesungguhnya dugaan makar. Mereka ingin, polisi secepatnya menangkap dalang itu.

Polisi Diminta Ungkap Dalang Dugaan Makar
Kuasa Hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (31/3). Ahmad Michdan mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan penanggung jawab Aksi "313" Muhammad Al Khaththath sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar, setelah sebelumnya ditangkap bersama beberapa mahasiswa di sejumlah lokasi berbeda pada Jum'at (31/3) dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Sejumlah orang yang ditangkap pada Jumat (31/3) karena tuduhan permufakatan jahat dianggap hanya pion semata. Dalang sesungguhnya yang menggerakkan orang-orang tersebut belum ditangkap polisi.

Sekretaris Utama Satria Bela Bangsa Banteng Muda Indonesia, Rijal Ilyas, mengatakan hal tersebut dalam keterangan pers, Minggu (2/4/2017). Lantaran itu, ia berharap polisi menangkap dalang di balik permufakatan makar.

"Tidak mungkin mereka bergerak tanpa ada yang berani mendukung, polisi harus usut tuntas dan tangkap dalang di balik rencana makar," kata Ilyas.

Menurut Ilyas kondisi politik di DKI Jakarta diduga berkaitan dengan rencana makar itu. Selain itu ada salah satu di antara mereka diduga berkaitan dengan salah satu pasangan calon pemimpin DKI Jakarta.

Pada Jumat dini hari sebelum aksi 313 digelar, Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat. Mereka antara lain; Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.

Para tersangka dikenakan pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP tentang pemufakatan

makar. Sedangkan Nugraha dan Said juga dijerat pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH