Menuju konten utama

Polisi dan TNI Waspadai KTP Palsu di Pilgub DKI Jakarta

Kepolisian akan menangkap dan menahan siapa saja pembawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di saat pemilihan Pilgub DKI Jakarta 2017.

Polisi dan TNI Waspadai KTP Palsu di Pilgub DKI Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (kanan) berbincang dengan Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Teddy Lhaksmana (kiri) seusai melakukan pertemuan di Markas Kodam Jaya/Jayakarta, Jakarta, Senin (13/2/2017). Pertemuan tersebut membahas mengenai persiapan pelaksanaan dan pola pengamanan Pilkada serentak di DKI Jakarta 15 Februari mendatang. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan menyatakan akan menangkap siapa saja yang memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di saat pemilihan Pilgub DKI Jakarta 2017.

"Saya rasa aturan di UU Pilkada sudah jelas mengatur sanksinya. Jadi begitu kita dengar kabar. Tangkap dan penjarakan," kata Iriawan di Aula Sudirman Makodam Jaya, Jakarta Timur pada Senin (13/2/2017).

Iriawan mengingatkan agar tak ada pihak yang nekat memalsukan KTP demi penggelembungan suara pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta. Ancaman hukumannya, berdasar Pasal 178 Undang-Undang Pilihan Kepala Daerah Tahun 2014 maksimal 6 tahun penjara.

"Bahwa segala tindakan kriminal yang menghalangi pesta demokrasi pasti akan kami usut sampai tuntas. Termasuk juga isu mengenai KTP Palsu. Jadi buat siapa saja yang tertangkap ancamannya itu 6 tahun kurungan dan denda," kata Iriawan.

Di tempat yang sama, Pangdam Jaya, Mayor Jenderal Teddy Lhaksmana akan mendukung upaya kepolisian ini. Teddy mengatakan akan menerjunkan pasukan khusus untuk memantau ancaman isu KTP Palsu.

"Yang pasti kami juga akan mengawalnya. Begitu ketahuan (pembawa KTP Palsu) ya kita langsung bawa ke kantor polisi terdekat. Intel kami juga banyak yang bekerja untuk pengawasan" terang Teddy.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti meminta publik tidak resah dengan banyaknya isu ancaman kecurangan di Pilgub DKI Jakarta.

Mimah mencontohkan isu adanya invansi penduduk asal Tiongkok yang ikut menyoblos di Pilkada DKI adalah fiktif belaka dan tidak mungkin terjadi.

"Enggak mungkinlah kejadian. Kan kita punya sekuritas pengamanan berlapis. Ada di imigrasi, masuk lagi Polisi. Di perbatasan ada TNI yang mengawal, TNI Laut di perbatasan. Saya rasa enggak perlu dirisaukanlah itu. Ada ya seperti yang dibilang tadi sanksi 6 tahun penjara maksimal," ujar Mimah.

Isu KTP palsu mencuat di media sosial setelah tersebar gambar seorang warga DKI Jakarta memiliki KTP ganda sebanyak lima di tempat domisili berbeda-beda. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah membantah kabar hoax tersebut.

Baca juga artikel terkait E-KTP PALSU atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom