Menuju konten utama

Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Anti Korupsi FPI

FPI dkk belum mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke polisi.

Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Anti Korupsi FPI
Peserta aksi reuni 212 berfoto dengan latar belakang foto Imam FPI Habib Rizieq usai mengikuti aksi tersebut di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Reuni tersebut digelar untuk lebih mempererat tali persatuan umat Islam dan persatuan bangsa Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Awal Februari lalu, Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) berencana menggelar demonstrasi bertajuk Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI. Seperti namanya, demo ini rencananya akan digelar pada 21 Februari lalu.

Meski aksi tinggal empat hari lagi, namun ternyata mereka belum mengirimkan surat pemberitahuan ke polisi. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Masih 4 hari. Mungkin kalau enggak hari ini, besok," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Terlepas dari itu, Yusri mengatakan polisi sudah siap mengawal demonstrasi. "Polisi siaplah, kan, setiap hari ada demonstrasi juga," katanya.

Rencana aksi ini ditandatangani Ketua GNPF-Ulama Yusuf Muhammad Martak, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif, dan Ketua FPI Ahmad Shobri Lubis.

Setidaknya ada 4 kasus korupsi yang mereka soroti, yaitu dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku, kasus Jiwasraya, Asabri, dan dugaan korupsi yang melibatkan Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indopharma Honggo Wendratno yang kini buron.

Kelompok ini menyerukan agar penegak hukum segera menuntaskan kasus itu secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Baca juga artikel terkait ANTI KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino