tirto.id - Penyidik ternyata belum menyita akun twitter @KRMTRoySuryo2, milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Kasus dugaan penistaan agama ini naik ke tahap penyidikan pada pekan lalu.
“Terkait penyitaan barang bukti, bukan akun Twitter (punya) Roy Suryo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).
Zulpan mengatakan bahwa yang disita adalah akun media sosial milik pelapor Roy Suryo bernama Kurniawan Santoso. Namun Zulpan tidak merinci akun media sosial apa yang disita oleh Polda Metro Jaya dari pelapor Roy Suryo itu.
"Yang disita itu akun pelapor Kurniawan Santoso. Akun medsosnya dia," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan penyitaan akun media sosial itu untuk mengetahui kebenaran cuitan Roy Suryo terkait dugaan penistaan agama.
"Karena dia melapor, sebagai pelapor ini ada loh bahwa Roy Suryo 'ngetwit'," kata Zulpan.
Polisi kini masih meminta keterangan para ahli dalam penyidikan perkara.
Polisi menerima dua pengaduan perihal kasus ini. Pengaduan menyatakan ada dugaan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan SARA, kebencian atau permusuhan baik individu ataupun kelompok yang dan atau penistaan terhadap agama.
Laporan bernomor B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor Kurniawan Santoso.
Sedangkan satu laporan lagi merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni 2022 pelapor atas nama Kevin Wu. Keduanya mengadukan akun twitter Roy Suryo.
Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada hari Jumat 10 Juni 2022 sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli penggunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto