Menuju konten utama

Polisi Batal Periksa Setya Novanto Soal Kecelakaan Mobil Fortuner

Penyidik kepolisian membatalkan pemeriksaan Setya Novanto di kasus kecelakaan mobil penabrak tiang lampu meski hari ini sudah mendatangi Gedung KPK. Polisi mengklaim kondisi Novanto masih lemah.

Polisi Batal Periksa Setya Novanto Soal Kecelakaan Mobil Fortuner
Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP, yang juga Ketua DPR RI, menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya batal memeriksa Setya Novanto, terkait dengan kasus kecelakaan mobil fortuner penabrak tiang lampu, pada hari ini. Pihak penyidik kepolisian mengklaim pemeriksaan itu batal sebab Ketua DPR RI, yang kini sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu sedang sakit.

Sejumlah petugas lantas Polda Metro Jaya sudah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/11/2017). Mereka semula berencana memeriksa Novanto untuk melanjutkan penyidikan kasus kecelakaan tunggal itu.

"Diperiksa mengenai kecelakaan lalin (lalu lintas), tapi yang bersangkutan masih sakit. Jadi ditunda untuk hari Kamis," kata Ajun Komisaris Didiek, salah satu petugas lalu lintas Polda Metro Jaya yang mendatangi KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Didiek mengatakan, Novanto diperiksa sebagai saksi kecelakaan itu. Namun, menurut dia, kondisi Novanto sedang lemah sehingga batal diperiksa hari ini. Jadwal pemeriksaannya akan diganti pada hari lain.

Sayangnya, Didiek tidak menyampaikan informasi apakah pemeriksaan Novanto akan digelar di KPK atau tempat lain. "Itu teknis nanti," kata dia.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan kepolisian mendatangi KPK untuk memeriksa Ketua DPR Setya Novanto, hari ini. Namun, dia menegaskan, KPK belum menyatakan menyetujui permohonan pemeriksaan tersebut.

"Ketika surat itu masuk, itu harus dibahas. Kami harus mendapat arahan lebih lanjut dari pimpinan dan itu harus ditentukan juga," kata Febri hari ini.

Febri menerangkan, KPK akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan perkara kecelakaan mobil fortuner yang ditumpangi Novanto bersama eks wartawan Metro Tv Hilman Mattauch dan ajudan Ketua Umum DPP Golkar itu.

Menurut Febri, KPK memerlukan keterangan kepolisian terkait kecelakaan tersebut. Saat disinggung mengenai perkara korupsi harus didahulukan sebagaimana pasal 25 UU Tipikor serta kewenangan KPK, Febri menegaskan polri dan KPK punya kewenangan dan objek penanganan berbeda. Namun, kedua institusi akan tetap saling berkoordinasi.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut jika memang ada yang dibutuhkan informasi-informasi dari pihak polri, atau pun sebaliknya, namun pada prinsipnya kewenangannya berada pada ranah yang berbeda," kata Febri.

Febri juga belum mau membicarakan lebih lanjut sikap KPK soal lokasi pemeriksaan Novanto dalam kasus kecelakaan itu. Menurut dia, apakah ketua DPR itu akan diperiksa di KPK atau Polda, akan dibicarakan lebih lanjut.

"Kami belum bicara soal teknis. nanti kami akan koordinasikan lebih lanjut," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom