Menuju konten utama

Polisi akan Deportasi Penculik Bocah Asal Korea Selatan

Pelaku berpura-pura mengajak korban berlibur ke Indonesia.

Polisi akan Deportasi Penculik Bocah Asal Korea Selatan
ilustrasi penculikan. foto/shutterstock

tirto.id - Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan segera mendeportasi dua warga Korea Selatan Baik Jongkwoon (40 tahun) dan Sea Songwoon. Keduanya diduga terlibat penculikan anak asal Korea Selatan Ko Hoin (10 tahun). “Kami deportasi setelah investigasi selesai,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta, Kamis (2/11) seperti dikutip dari Antara.

Hendy mengatakan penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Baik dan Sea guna mengungkap motif penculikan. Setelah pemeriksaan selesai keduanya akan diserahkan kepada Kedutaan Besar Korea di Indonesia dan kepolisian Korea Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

Baik ditangkap petugas Polda Metro Jaya bersama Ko Hoin bocah yang menjadi korban penculikan di salah satu apartemen kawasan Setiabudi pada Rabu (1/11) malam. Sementara Sea diringkus polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (1/11) saat hendak kembali menuju Korea Selatan bersama dua puterinya.

Awalnya, Baik dan Sae menjalankan modus mengajak Ko Hoin berlibur bersama anak mereka ke Indonesia pada 24 Oktober 2017. Setelah di Indonesia, Baik dan Sae meminta uang hingga Rp1,8 miliar kepada orang tua Ko Hoin untuk tebusan agar bocah berusia 10 tahun itu tetap aman.

Orang tua Ko Hoin melaporkan dugaan penculikan itu kepada Kepolisian Korea Selatan yang selanjutnya Kedubes Korea di Indonesia meminta bantuan kepada Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan Baik dan Sae. Polda Metro Jaya mendeteksi keberadaan pelaku penculikan tersebut berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi.

"Ko Hoin dan seorang anak lainnya yang dilaporkan korban penculikan sudah ditemukan," kata Hendy.

Baca juga artikel terkait PENCULIKAN ANAK atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar