Menuju konten utama

Polemik Interkoneksi, Indosat Ooredoo Dukung Tarif Baru

Polemik pemberlakuan tarif baru interkoneksi belum menemukan titik temu. Indosat Ooredoo mendukung tarif baru, sebaliknya Telkom menolak. Polemik makin memanas setelah Menkominfo Rudiantara dikabarkan akan menunda pelaksanaan tarif baru yang seharusnya diterapkan pada Kamis 1 September 2016.

Polemik Interkoneksi, Indosat Ooredoo Dukung Tarif  Baru
President Director & CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli (kedua kiri) berbincang dengan Komisaris Indosat Ooredoo Chris Kanter (kanan), Director&Chief Financial Oficer Caba Pinter (kiri), dan Director&Chief Sales & Distribution Officer Joy Wahyudi (tengah)usai menutup Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Indosat Ooredoo di Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Polemik interkoneksi (biaya yang harus dibayar operator ke operator tujuan) belum menemukan titik terang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bahkan dikabarkan akan menunda penetapan perhitungan tarif baru interkoneksi sebesar Rp250/menit menjadi Rp204/menit yang seharusnya diberlakukan pada Kamis, 1 September 2016.

Kabar penundaan itu langsung mendapatkan tanggapan dari Indosaat Oredoo yang mendukung pemberlakuan tarif baru tersebut. Presiden Director Director & CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli dalam keterangan tertulisnya kepada tirto.id, Rabu (31/8/2016) menyampaikan saat ini pihaknya memang belum mendapat keterangan resmi dari pemerintah terkait pencabutan surat keputusan sebelumnya.

Oleh karena itu, terang Alex, Indosat Ooredoo akan tetap menerapkan kebijakan penurunan interkoneksi yang baru sesuai surat edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia dan dirilis pada 2 Agustus 2016 lalu.

“SE berisi penurunan rata-rata 26% pada 18 skenario panggilan telepon dan SMS antar operator dan berlaku pada 1 September 2016 besok. Kami juga menegaskan bahwa seandainya SE dicabut atau dibatalkan, kami akan tetap menerapkan tarif interkoneksi baru tersebut sejauh terjadi kesepakatan antar operator secara B2B,” terangnya.

Alex menilai kebijakan Menkominfo tentang penurunan tarif interkoneksi sebesar rata-rata 26% merupakan kebijakan pro-rakyat. Oleh karena itu kebijakan tersebut sudah seharusnya didukung oleh semua pihak. Dengan penurunan tarif interkoneksi ini, masyarakat akan dapat menikmati layanan telekomunikasi dengan harga terjangkau, mendorong industri telekomunikasi lebih efisien, serta menciptakan iklim kompetisi lebih sehat.

“Oleh sebab itu, selama belum ada surat yang membatalkan atau mencabut surat sebelumnya, Indosat Ooredoo akan tetap menerapkan kebijakan penurunan interkoneksi yang baru,” jelasnya.

Kontra Interkoneksi

Sementara itu, pada Selasa (30/8/2016), Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis dan Serikat Karyawan Telkom mendesak pemerintah meninjau-ulang rencana penurunan tarif interkoneksi. Mereka menilai kebijakan tersebut merugikan BUMN telekomunikasi (Telkom Group) dan sebaliknya menguntungkan operator-operator asing di Indonesia.

Menurut Ketua Umum Federasi SP BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto, wacana penurunan tarif interkoneksi otomatis akan menurunkan tarif pulsa adalah tidak berdasar. Namun yang sudah pasti terjadi adalah bahwa akan ada operator yang dirugikan sementara operator lain diuntungkan.

“Hal ini sangat tidak adil," katanya kepada Antara.

Wisnu menyampaikan pihaknya membela operator yang dirugikan atas perubahan tarif interkoneksi tersebut. Alasannya, jelas Wisnu, Telkom, yang kebetulan BUMN, selama ini berkomitmen membangun jaringan di seluruh pelosok negeri.

“Kami adalah elemen masyarakat yang sangat mencintai negeri ini, sehingga kami membela dengan semangat nasionalisme," katanya.

Sementara Ketua Umum Serikat Karyawan Telkom, Asep Mulyana menyebutkan bahwa kebijakan tarif interkoneksi membuat Telkomsel sebagai anak usaha Telkom rugi dua kali. Pertama karena Telkomsel dibayar lebih rendah dari biaya yang seharusnya saat pelanggan Telkomsel dihubungi pelanggan non Telkomsel. Kedua, membayar lebih tinggi dari yang seharusnya saat pelanggan Telkomsel menghubungi.

"Sekar Telkom menolak kebijakan tersebut dan mendukung apa yang akan dilakukan Federasi Serikat BUMN Strategis," bebernya.

Rencana dan Tujuan Pemerintah

Sebelumnya, Kemenkominfo menyampaikan bahwa tujuan perubahan biaya interkoneksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya mendorong efisiensi dan memberikan manfaat bagi industri telekomunikasi maupun masyarakat.

Selain itu juga mendorong efisiensi penggunaan teknologi melalui percepatan migrasi teknologi 2G ke 3G/4G. Penurunan tarif juga dimaksudkan untuk mendorong operator telekomunikasi mengembangkan cakupan wilayah layanan secara optimal, menurunkan rasio tarif off-net (lintas operator) dengan tarif on-net (sesama operator).

"Dengan semakin kecilnya deviasi (perbedaan) antara tarif panggilan off-net dan on-net dapat mengurangi churn rate sehingga industri lebih efisien," kata Pt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza seperti dilaporkan Antara, Selasa (30/8/2016).

Noor Iza menyampaikan bahwa dengan perubahan tarif interkoneksi itu masyarakat akan layanan yang stabil dan berkesinambungan, tidak gampang pindah nomor. Selain itu, mendorong terwujudnya layanan berbasis ekonomi dan kemasyarakatan.

"Misal layanan financial technology akan dapat dideliver (disampaikan) dengan baik, layanan publik seperti bantuan pemerintah kepada rakyat melalui kartu (non tunai) akan lebih terjamin dan terdeliver (tersampaikan)," terangnya.

Baca juga artikel terkait TARIF INTERKONEKSI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Teknologi
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH