tirto.id - Pemerintah terus menggenjot pembangunan jalan tol. Pada kuartal pertama tahun ini, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan bakal melelang enam proyek tol yang sebagian besarnya berada di Pulau Jawa.
Semua proyek itu diprakarsai oleh badan usaha--baik swasta maupun pelat merah--dan bukan oleh Kementerian PUPR.
Total nilai investasi yang dibutuhkan cukup fantastis: sekitar Rp137,74 triliun. Angka ini hampir setara dengan APBD Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat pada tahun 2019.
Mahalnya biaya yang dibutuhkan itu kerap memunculkan polemik. Sebab, seringkali dana yang digunakan berasal dari utang pemerintah atau BUMN. Untuk menutupi utang tersebut, mau tak mau jalan tol yang sudah selesai dibangun dijual atau didivestasikan ke swasta.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk, misalnya, menargetkan bakal melego 5 ruas jalan tol agar arus kas perusahaan bisa lancar.
Direktur Keuangan Waskita Haris Gunawan mengatakan, saat ini perseroannya masih mendata mana saja calon investor potensial yang bakal dilobi untuk membeli ruas tol yang mereka bangun.
Beberapa perusahaan yang sudah terdata, kata Haris, di antaranya berasal dari Perancis, Hongkong, dan Dubai. Namun, kata Haris, "ruas tol yang akan didivestasi, mana saja, belum bisa kami sampaikan."
Kepala BPTJ Herry Trisaputra Zuna menyampaikan, polemik terkait penjualan ruas tol dari BUMN ke swasta sebenarnya wajar belaka. Sebab, kata Herry, bisnis tol merupakan usaha jangka panjang yang keuntungannya baru bisa balik sekitar lima tahun mendatang.
Apalagi, sistem "bangun-jual" juga bukan sesuatu yang baru bagi BUMN untuk mencari sumber pendanaan dan meminimalisir penggunaan APBN. Pada 2012 lalu, misalnya, PT Jasa Marga Tbk menjual 1,6 juta unit saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk--didirikan oleh Soeharto pada April 1987--karena hendak mengakuisisi beberapa tol lain.
Konsep pendekatan pembangunan infrastruktur dengan sistem "bangun-jual" juga sudah biasa diterapkan di Cina. Negeri Tirai Bambu ini sukses membangun 131.000 km jalan tol. Capaian Cina ini, kemudian dicoba diadopsi pada proyek Tol Trans Sumatera melalui konsorsium Hutama Karya pada era Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Divestasi atau melepas aset perseroan atas tol juga dapat mengurangi mengurangi rasio pinjaman terhadap modal yang dimiliki. Sehingga, ke depannya keuangan perusahaan bisa tetap sehat dalam menjalankan proyek-proyek lain yang dijalankan.
“Kalau dari sisi BPJT melihatnya ini, kan, badan usahanya sudah ada. Nah, kemudian misalkan Waskita Tol Road Semarang-Batang dijual, kami melihatnya bukan dalam konteks jual beli. Kami melihatnya dalam konteks pemegang saham,” kata Herry.
Lagi pula, kata Herry, pendanaan dengan mengandalkan utang tak selalu harus lewat cara "bangun-jual". Hal tersebut juga dapat dilakukan lewat skema sekuritisasi aset, yakni penjaminan pendapatan yang dihasilkan dari keuntungan pengelolaan aset BUMN di masa depan.
Salah satu contohnya, kata dia, adalah saat PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melakukan penawaran Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam hal ini, kata Herry, sekuritisasi dilakukan Jasa Marga dengan menjamin pendapatan pengoperasian jalan tol Jagorawi sebesar 40 persen selama beberapa tahun.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN, Azam Azman Natawijana berpendapat bahwa tujuan pembangunan jalan raya atau jalan tol seharusnya bukan untuk diprivatisasi seperti itu.
Menurut dia, langkah pemerintah untuk menjual, mendivestasi, atau mengalihkan konsesi ke swasta berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang.
Ia khawatir apabila infrastruktur tersebut diprivatisasi, maka sasaran dalam pasal-pasal di UUD tentang kesejahteraan rakyat yang menyangkut sarana dan prasarana perekonomian tidak bisa tercapai.
“Jangan sampai membuat defisit APBN dan menjual aset negara untuk memenuhi hasrat ambisinya,” kata Azam saat dihubungi reporter Tirto.
Sebab, menurut Azam, aset BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara sebagaimana tertuang dalam putusan MK No.48/PPU-XI/2013 [PDF].
Putusan MK tersebut menolak pengajuan judicial review yang pernah diajukan Kementerian BUMN atas Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Bunyinya: "Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah."
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz