Menuju konten utama

Polda Sumsel Kandangi Puluhan Truk yang Beroperasi Musim Mudik

Puluhan truk sumbu tiga dikandangkan Polda Sumatera Selatan karena melanggar larangan operasi H-7 Lebaran di Jalintim Palembang-Banyuasin.

Polda Sumsel Kandangi Puluhan Truk yang Beroperasi Musim Mudik
puluhan truk sumbu tiga dikandangkan polisi karena beroperasi selama arus mudik lebaran, Sabtu (14/3/2026). foto: istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Puluhan truk sumbu tiga dikandangkan polisi karena masih melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Banyuasin. Padahal kendaraan tersebut sudah dilarang beroperasi sejak H-7 Lebaran atau 13 Maret 2026.

Truk besar yang terjaring diamankan di dua kantong parkir, yakni di Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya Km 35 dan pintu gerbang kompleks perkantoran Pemkab Banyuasin di Km 52. Truk-truk itu dikandangkan hingga 29 Maret 2026, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga.

"Ada puluhan truk sumbu tiga yang kami amankan karena masih beroperasi di waktu yang dilarang pemerintah. Truk-truk itu kami amankan di dua kantong parkir," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, Maesa Soegriwo, Sabtu (14/3/2026).

Maesa menerangkan, pemberlakuan pembatasan kendaraan di Sumatera Selatan dibagi menjadi dua kategori, yakni ruas jalan tol dan jalan nasional non-tol. Untuk ruas tol meliputi ruas Betung-Tempino-Jambi segmen Bayung Lencir-Tempino-Simpang Ness dan ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung-Palembang.

Sementara itu, jalan nasional non-tol berada di Jalur Lintas Sumatera yang menghubungkan batas Jambi-Palembang-batas Sumsel-Lampung-Bujung Tenuk-Bandar Lampung-Bakauheni. Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

"Kendaraan ini sangat dapat memicu terjadinya kemacetan, apalagi ada yang mogok atau rusak," kata Maesa.

Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sagu, dan buah.

Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut, tim Satgas Raicet Ditlantas Polda Sumsel melakukan patroli menggunakan kendaraan roda dua. Pengecekan juga dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan yang mogok maupun pengendara yang menyerobot jalur saat volume kendaraan di ruas jalan meningkat.

Baca juga artikel terkait TRUK atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Hendra Friana