tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa penyanyi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM yang tertangkap mengantongi dua paket sabu beserta alat hisapnya, sembilan butir obat alprazolam dan dua butir obat dumolid di Kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan Jumat (24/8/2018) lalu, mendapatkan barang haram itu dari pengedar jaringan Kalimantan-Jakarta berinisial A.
"Si A ini mendapatkan barang dan dikendalikan orang yang ada di Samarinda," katanya di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018) pagi.
Penangkapan pelantun lagu "Sakura" itu diawali dari laporan masyarakat tentang penggunaan narkoba jenis sabu. Polres Metro Jakarta Utara langsung membentuk tim untuk menyelidiki laporan tersebut.
Di TKP pertama, di sebuah rumah di daerah Koja Jakarta Utara, polisi menciduk tersangka DN, seorang perempuan, Jumat (24/8/2018) dini hari pukul 01.00 WIB. Tersangka DN ditemukan memiliki 6 paket sabu.
Setelah ditelusuri, tersangka DN mengaku mendapatkan suplai dari pengedar berinisial A. Lalu polisi menangkap A di malam yang sama pukul 02.00 WIB, di TKP kedua tak jauh dari TKP pertama tempat DN ditangkap.
Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan Fariz RM pada Jumat (24/8/2018) pagi pukul 09.45 WIB di bilangan Pondok Aren. Diketahui ternyata tersangka A juga menjual sabu kepada Fariz RM.
"Tersangka F ini pesannya seminggu dua kali, transaksi kadang di rumahnya, kadang di studionya, kadang di mall Gandaria," jelas Argo.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief menyatakan sekali transaksi Fariz mengeluarkan uang sekitar 1,5 juta rupiah untuk 1 gram sabu.
Sementara Fariz sendiri mengenal A sejak 2016. Menurut keterangan Reza, Fariz sudah menggunakan sabu lebih dari satu tahun.
"Motifnya dia bilang karena sudah tua, sudah berumur dan banyak job sehingga untuk daya tahan tubuh," tambahnya.
Pagi tadi di Polres Metro Jakarta Utara, polisi membeberkan barang bukti berupa dua paket sabu yang dimiliki Fariz ketika penggeledahan. Polisi menemukan 0,5 gram sabu di saku belakang dan 0,4 gram di saku depan sebelah kiri penyanyi senior itu.
Lantaran sudah tiga kali terjerat kasus yang sama, pihak kepolisian belum memutuskan apakah akan memberikan rehabilitasi kepada tersangka Fariz RM.
"Itu semuanya adalah kewenangan penyidik yang digunakan melalui mekanisme gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Penulis: Jofie Dwana Bakti
Editor: Yulaika Ramadhani