Menuju konten utama

Polda Metro Tangkap Pengembang Rumah Syariah yang Gelapkan Rp23 M

Pengembang rumah syariah diduga telah menipu 270 pemesan dengan total kerugian mencapai Rp23 miliar.

Polda Metro Tangkap Pengembang Rumah Syariah yang Gelapkan Rp23 M
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono memberikan keterangan pers saat rilis kasus mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, empat pelaku penipuan penjualan bodong dengan modus rumah syariah telah ditangkap. Keempatnya adalah AD, MAA, MMD, dan SM.

Gatot menuturkan AD merupakan Direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah yang telah berdiri sejak tahun 2015 sampai 2019.

Sementara, tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan marketing penjualan perumahan.

"Saat ini keempat pelaku tersebut tengah kami tangani," kata dia saat di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebanyak 270 orang yang menjadi korban penipuan ini. Di antaranya, ada 41 korban melaporkan penipuan ke polisi pada awal November lalu. Korban ini mengalami kerugian total Rp23 miliar.

Gatot juga menjelaskan, modus tersangka agar para korban tertarik yaitu dengan cara menawarkan pembangunan rumah syariah tanpa bunga bank dan tidak ada riba.

Selain itu, tidak ada pengecekan dari Bank Indonesia atau BI checking dan penawaran menarik lainnya.

"Ini lah yang membuat menarik masyarakat datang ke sana untuk mengambil perumahan-perumahan tersebut," kata dia.

Menurut dia, uang yang terkumpul masuk ke pelaku, yang digunakan untuk membayar gaji karyawan, pembuatan miniatur rumah, dan pembebasan lahan di lima lokasi perumahan.

Kelima lokasi tersebut antara lain di dua perumahan di kawasan Bogor, satu perumahan di kawasan Bekasi, satu perumahan di kawasan Bandung, dan satu perumahan di kawasan Lampung.

Namun kenyataannya, hingga saat ini perumahan syariah itu belum dibangun dan tersangka malah melarikan diri.

"Jadi uang itu aliran dananya itu digunakan untuk kelima perumahan. Itu [kasus perumahan syariah] kami sedang melakukan penyidikan," tuturnya.

Sejumlah barang bukti yang disita oleh polisi antara lain brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU 1/2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali