Menuju konten utama

Polda Metro Tangkap 8 Pelaku Kejahatan Jalanan di 4 Lokasi

Modus para penjambret biasanya mendekati para pesepeda maupun sopi mobil, merampas barang berharga korban, kemudian kabur.

Polda Metro Tangkap 8 Pelaku Kejahatan Jalanan di 4 Lokasi
Ilustrasi penjambret. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku kejahatan di kawasan Ibu Kota. Delapan terduga pelaku dari empat lokasi berhasil dibekuk. Modus para penjambret biasanya mendekati para pesepeda maupun sopi mobil, merampas barang berharga korban, kemudian kabur.

“Rata-rata pergerakan mereka dengan [menaiki] satu kendaraan roda dua. Satu sebagai joki, satu sebagai eksekutor. Ada juga yang bergerak dengan empat kendaraan, [berisi] delapan orang [pelaku],” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

Empat lokasi perkara yakni Tanah Mas Raya, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur (1 dan 2 Oktober); Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat (3 Oktober); dan Jalan Sudirman, Jakarta Selatan (21 Oktober). Ada empat korban penjambretan. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah ponsel.

Para terduga penjambret yakni BG dan HS, mereka beraksi di Kayu Putih. BG sebagai sopir motor, sementara rekannya ialah eksekutor. Mereka biasa berkeliling kawasan untuk mencari calon korban yang biasanya adalah pesepeda atau pelari yang memegang atau lalai menyimpan ponselnya.

“Hasil curian biasanya dijual untuk membeli narkoba dan kebutuhan hidup,” jelas Yusri.

Hasil tes urine keduanya pun positif mengandung zat narkotika, selain itu mereka telah 30 kali menjambret.

Berdasar analisis kepolisian, para korban jarang melaporkan peristiwa yang menimpanya karena menganggap remeh kehilangan ponsel. Kini BG dan HS dijerat Pasal 363 KUHP.

Kemudian ada ABL, yang menjambret di kawasan Sudirman, ia merupakan joki sepeda motor. Sedangkan seorang rekannya yang menjadi eksekutor masih buron. Modusnya pun serupa: mengintai pesepeda yang lalai menyimpan barang berharga. Misalnya ponsel disimpan di tas pinggang yang menghadap belakang atau kantong celana bagian belakang.

Terakhir, polisi membekuk MFI (joki), ABA (eksekutor), GAP dan MI (pengawas situasi), dan M (penadah). Modus mereka sama dan barang curian itu dijual untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika.

Empat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman di atas 6 tahun penjara, namun si penadah dikenakan Pasal 48 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun kurungan.

Baca juga artikel terkait KEJAHATAN JALANAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto