Menuju konten utama

Polda Metro Sampaikan Perkembangan Kasus SMS Antasari

Penyidik Polda Metro Jaya segera menyampaikan perkembangan penyelidikan laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait ancaman melalui pesan singkat telepon selular, sore ini.

Polda Metro Sampaikan Perkembangan Kasus SMS Antasari
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kedua kiri) meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya segera menyampaikan perkembangan penyelidikan laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait ancaman melalui pesan singkat telepon selular.

"Nanti sore kami akan menyampaikan perkembangan laporan tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (9/2/2017), seperti dikutip dari Antara.

Argo menuturkan penyelidikan laporan Antasari mengalami kemajuan namun pihaknya enggan merinci perkembangan tersebut.

Pengacara Antasari, Boyamin Saiman menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap laporan kliennya tersebut.

Boyamin menyambut baik perkembangan penyelidikan Antasari sehingga penyidik kepolisian bekerja profesional.

Boyamin menekankan polisi harus menyelidiki laporan itu agar membongkar dugaan rekayasa dan kriminalisasi terhadap Antasari terkait pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

Pada 2011 lalu, Antasari sudah pernah melaporkan kasus SMS gelap yang mengatasnamakan dirinya ini ke kepolisian. SMS gelap itu terkirim dari ponsel Antasari ke nomor ponsel milik Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen sebelum ia terbunuh pada Maret 2009 lalu.

Antasari dituduh telah mengirimkan pesan singkat berbunyi, "Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar. Anda tahu konsekuensinya" kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen sekitar tujuh tahun lalu.

Setelah menerima pesan itu, Nasrudin tewas ditembak di kawasan Tangerang Banten pada 15 Maret 2009.

SMS ini menjadi bukti yang menjerat Antasari sebagai dalang pembunuhan itu. Padahal, Antasari tidak merasa mengirimkannya dan menduga kemunculan SMS gelap itu adalah ulah hacker. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan akibat kasus pembunuhan ini. Ia bebas bersyarat pada November tahun lalu.

Ditegaskan Boyamin, penyidik kepolisian tidak pernah menemukan pesan singkat pada telepon selular milik Antasari.

Baca juga artikel terkait KASUS ANTASARI AZHAR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri