tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 23 tersangka kasus judi online (judol).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan dari 23 tersangka yang ditangkap, 18 di antaranya berperan sebagai pihak yang mempromosikan di aplikasi Whatsapp, melayani pembelian chip, melayani penjualan chip, dan pembukuan. Mereka adalah AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, Dr, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.
"Sementara lima orang yang lain menyediakan tempat, peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, merekrut serta melatih, juga menggaji karyawan. Yakni tersangka EA, AL, NA, AT, dan IL," kata Wira dalam konferensi pers, Kamis (6/6/2024).
Dijelaskan Wira, dalam aplikasi tersebut terdapat permainan Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, Memancing, dan lainnya. Kendati demikian, jika seseorang ingin memainkan salah satunya, harus membeli chip terlebih dahulu.
"Pemain Membeli chip dari admin dengan harga Rp65.000 untuk 1.000.000.000 chip. Pemain dapat melakukan pembayaran kepada admin dengan cara transfer ke rekening bank atau e-wallet, yang disediakan oleh admin," ujar Wira.
Disebutkan Wira, setelah pemain melakukan pembayaran, admin akan mengirimkan chip ke akun tersebut. Pemain dapat menggunakan chip untuk melakukan perjudian di dalam aplikasi Royal Domino.
"Jika pemain menang, pemain dapat menukarkan kembali chip yang didapatkan kepada admin pada akun yang terdapat di leaderboard dengan cara yang sama, dengan harga Rp60.000 untuk 1.000.000.000 chip," tutur Wira.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada seluruh tersangka, mereka telah melakukan aksi tersebut sejak 2022. Mereka mengalihkan uang hasil judol ini ke dalam bentuk kripto.
Keuntungan itu didapat para tersangka salah satunya karena operasional yang berjalan 24 jam. Para pekerja pun sejak awal melamar sudah mengetaui bahwa akan bekerja untuk judol.
"Diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar Rp80 miliar," ucap Wira.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi