Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG

Zulpan mengungkapkan 20 tersangka tersebut terdiri dari tujuh orang pemilik toko, tujuh pelaku pengoplos gas LPG dan enam orang karyawan.

Polda Metro Jaya Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG
Pekerja merapikan tabung gas LPG nonsubsidi di gudang distributor di kawasan Cijawa, Serang, Banten, Rabu (13/7/2022).ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 20 orang pelaku pengoplos gas elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.

"Modus para pelaku memindahkan atau mengoplos gas 3 kilogram subsidi ke tabung kosong 12 kilogram nonsubsidi, kemudian dijual kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022).

Mereka ditangkap di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi, dalam kurun September-November 2022. Dalam menjalankan aksinya para pelaku membagi tugas masing-masing, ada yang berperan sebagai penyuntik gas alias "dokter".

"Para tersangka diantaranya 2 orang sebagai pemilik merangkap 'dokter', 5 pemilik, 7 orang dokter dan 6 karyawan," ucap Zulpan.

Mereka menggunakan alat khusus dan es batu saat menyuling gas subsidi. Gas elpiji oplosan ukuran 12 kilogram tersebut lantas dijual di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Bekasi.

Para tersangka membeli gas elpiji 3 kilogram (gas melon) dengan harga Rp18.000-Rp20.000. Kemudian mengisikannya ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Satu tabung gas 12 kilogram membutuhkan 4 tabung gas melon.

Tabung gas 12 kilogram lalu dijual Rp200.000-Rp220.000. Sehingga para tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp120.000-140.000 per tabung.

Polisi menyita barang bukti berupa 242 tabung kosong gas ukuran 3 kilogram, 384 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 132 tabung kosong gas ukuran 12 kilogram, 135 tabung gas ukuran 12 kg, 11 tabung kosong gas ukuran 5,5 kilogram, 100 pipa besi, 2 timbangan, 14 kantong segel, 12 selang regulator, 6 alat suntik, dan 9 kendaraan angkut.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atas Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan/atau Pasal 62 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) huruf B dan C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981. Mereka terancam enam tahun penjara.

Baca juga artikel terkait GAS LPG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto