tirto.id - Rencana uji coba pembelian gas LPG 3 Kilogram (Kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menimbulkan keresahan bagi ibu rumah tangga. Syarat tersebut dinilai merupakan hal yang sia-sia untuk dilakukan.
Wati (50) ibu rumah tangga di Jakarta Barat mengaku, tidak setuju dengan keputusan itu. Syarat dari pemerintah tersebut dinilai mempersulit aktivitas jual beli masyarakat.
“Ribet, bagi saya itu mendetail banget cuma buat beli gas LPG 3 Kg. Lebih baik pemerintah jangan persulit kebutuhan kami, karena kan kami perlu gas ini untuk kebutuhan makan sehari-hari,” ucap Wati, Jakarta, Kamis, (22/12/2022).
Berbeda dengan Wati, Yani (43) takut jika data KTP nya akan bocor ketika membeli sebuah Gas LPG 3 Kg. Ia pun berharap syarat KTP ini dihapus karena akan membahayakan data pribadi jika tersebar.
“Saya jujur takut kalau beli Gas LPG 3 kg itu persyaratannya pakai KTP, karena data pribadi saya takutnya bocor dan tersebar. Lalu kita juga kan tidak tahu ya orang lain yang ternyata jahat dan malah menyebar data pribadi kita tanpa sepengetahuan. Saya harap pemerintah tarik lagi persyaratan tersebut agar para ibu rumah tangga aman dalam membeli Gas LPG 3 Kg,” ujar Yani.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengakui, Pertamina akan mulai melakukan uji coba pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg dengan menggunakan data aplikasi MyPertamina secara bertahap mulai 2023. Adapun mekanisme pembelian nantinya cukup hanya menunjukan E-KTP saja.
"Membeli seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, kepada Tirto, Rabu (21/12/2022).
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan matang - matang terkait pembatasan pendistribusian gas LPG 3 kg menggunakan aplikasi MyPrrtamina kepada masyarakat mulai 2023 mendatang. Jangan sampai, kata dia, pemberlakuan kebijakan tersebut malah akan menyulitkan masyarakat khusus nya ibu rumah tangga.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut pemeritah harus mengecek ulang akurasi basis data yang akan dipergunakan untuk membatasi distribusi Gas LPG 3 Kg. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan.
“Pemerintah harus dapat memastikan bahwa penggunaan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai dasar pembatasan pendistribusian LPG 3 kg memang benar-benar efektif dan akurat sehingga tidak menyulitkan masyarakat,” kata Mulyanto di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang