Menuju konten utama
Kemacetan Jakarta

Polda Metro: 85% Stakeholder Setuju Konsep Baru Jam Kerja DKI

Dua konsep baru jam kerja kantor di Jakarta yang ditawarkan Pemprov DKI ialah dua sesi masuk yakni pukul 08.00 dan 10.00.

Polda Metro: 85% Stakeholder Setuju Konsep Baru Jam Kerja DKI
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Polda Metro Jaya menunggu keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono perihal konsep baru jam masuk kerja kantor guna mengurangi kemacetan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyatakan dalam bahasan, mayoritas pemangku kepentingan setuju dengan konsep baru tersebut.

"Pemangku kepentingan (stakeholder) terkait hampir 85 persen menyetujui, tapi memang ada beberapa usulan ini tidak diterapkan, mungkin sebagai imbauan. Nanti keputusan ini di (pastikan) Bapak Gubernur," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Senin 10 Juli 2023.

Dua konsep baru jam kerja kantor di Jakarta yang ditawarkan Pemprov DKI ialah dua sesi masuk yakni pukul 08.00 dan 10.00. Latif menegaskan bahwa sebagai jalan tengah adalah keputusan orang nomor satu di Ibu Kota ini, karena tidak semua pekerjaan bisa mengikuti konsep jam masuk itu.

"Maka ini lagi dikaji, dievaluasi. Tentu ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi waktu (masuk), kami harus bijaksana juga. Tapi kalau yang bisa dilakukan imbauan atau ketentuan, nanti instansi yang menerapkannya," ucap Latif.

Diklaim Kurangi Macet

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkata pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat memudahkan mereka untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah.

"Itu (para karyawan) dari rumah pukul 6.00, antar anak sekolah dahulu pukul 7.00 lalu dia (berangkat) ke kantor pukul 8.00,” ujar Heru. Adapun pembagian jam masuk kerja bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan masing-masing.

Heru yakin pembagian jam kerja nantinya dapat mengurangi kemacetan di DKI Jakarta hingga 30 persen.

“Kalau seperti (kawasan) Thamrin dan Gatot Subroto (masuk kerja) pukul 08.00 dan (pegawai masuk kerja) 50 persen, berarti kurang lebih bisa mengurangi (kemacetan) 30 persen,” jelas dia.

Baca juga artikel terkait MACET JAKARTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky