tirto.id - Polda Lampung menghentikan secara resmi kasus dugaan ujaran kebencian oleh Tiktoker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.Penghentian dilakukan karena tidak menemukan unsur pidana.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, penghentian dilakukan setelah dilakukan forum gelar perkara. Di tahap penyelidikan, pihaknya meminta keterangan enam saksi.
"Dalam tahap penyelidikan, kepolisian telah memeriksa dan meminta keterangan enam saksi. Tiga saksi dari masyarakat termasuk pelapor, dan tiga orang saksi ahli. Termasuk satu ahli bahasa dan dua ahli pidana," katanya di Polda Lampung, Selasa (18/4/2023).
"Setelah dimintai keterangan terhadap saksi-saksi, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana, maka disimpulkan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Gindha Ansori Wayka bukan merupakan tindak pidana," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kata 'Dajjal' yang diucapkan pemilik akun @awbimaxreborn merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan golongan tertentu. Kemudian, pada kalimat itu juga tidak ditemukan unsur lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan sara.
"Maka hal tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 28 Ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, pemilik akun TikTok @awbimaxreborn atau bernama asli Bima Yudho Saputro menjadi viral usai dilaporkan ke polisi akibat mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung lewat media sosial.
Video berdurasi 03.32 menit tersebut menampilkan kritik Bima kepada pemerintah Lampung dan mempresentasikannya dengan laptop. Video viral tersebut Bima beri judul “Alasan Lampung Gak Maju-Maju”.
Terdapat sejumlah poin kritik yang disampaikan, mulai dari infrastruktur yang terbatas, sistem pendidikan yang lemah, tata kelola lemah, dan ketergantungan pada sektor pertanian.
Pada menit ke 00.12, Bima menyebut Provinsi Lampung dengan sebutan “Dajjal”. Kritikan yang disampaikan Bima memang terkesan sedikit pedas. Inilah yang menyulut seorang pengacara bernama Gindha Ansori Wayka melaporkan Bima ke Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika pada Senin, 10 April 2023.
Gindha Ansori menjelaskan, alasan dia melaporkan pemilik akun tersebut karena konten yang dibuat berpotensi menyesatkan publik. Kronologi Kasus Bima Tiktok
Menurut Gindha Ansori, narasi tentang penggunaan kata “banyak proyek mangkrak di Provinsi Lampung” yang disebutkan Bima tidak didukung data valid. Selain itu, Gindha juga menggarisbawahi pernyataan Bima yang menyebut “aliran dana dari Pemerintah Pusat berjumlah ratusan miliar dan tidak tahu Kota baru sekarang telah jadi tempat buang jin anak atau tidak”.
Menurut Gindha, pernyataan tersebut menggiring opini publik tanpa adanya data yang kuat. Dia mengatakan, ketidaktahuan Bima menghasilkan konten yang tidak sesuai fakta. Sehingga, asal bicara tanpa ada data konkret.
Menanggapi laporan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menilai pengaduan terhadap Bima telah melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Intan Umbari Prihatin