Menuju konten utama

Polda Kepri Ungkap Peran Agen Penyalur ABK Yu Qing Yuan Yu

Para korban diiming-imingi bergaji Rp25 juta-Rp50 juta per bulan, tapi kenyataannya justru dipekerjakan sebagai ABK di kapal ikan berbendera Cina.

Polda Kepri Ungkap Peran Agen Penyalur ABK Yu Qing Yuan Yu
Ilustrasi HL Indept ABK di Kapal Cina. tirto.id/Lugas

tirto.id - Polda Kepulauan Riau mengungkap peran tiga terduga pelaku agen penyalur anak buah kapal (ABK) yakni SD, HA alias A dan MHY alias D. Ini merupakan pengembangan kasus penganiayaan dua ABK kapal ikan berbendera Cina Yu-Qing Yuan Yu 901 yang terjun ke perairan Malaka guna menyelamatkan diri.

SD ditangkap 11 Juni, di rumahnya kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari berikutnya, polisi membekuk HA di Jakarta Utara. Sementara MHY diringkus pada 13 Juni di daerah Pejuang, Bekasi Barat, Jawa Barat.

"Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka dengan merekrut perekrutan pekerja migran Indonesia untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Para korban diiming-imingi bergaji Rp25 juta-Rp50 juta per bulan, dengan persyaratan membayar biaya pengurusan Rp50 juta per orang. Namun kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan dan cumi berbendera Cina tanpa digaji selama kurang lebih 4 sampai 7 bulan. Ketiga pekerja itu juga diduga dianiaya oleh kru kapal ketika berlayar.

"Di samping itu korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal," ucap Harry.

Berdasar penelusuran, lanjut Harry, yang mengurus dan memberangkatkan para korban ialah PT Mandiri Tunggal Bahari yang tidak berizin. Pada 18 Mei lalu, direktur dan komisaris perusahaan itu resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah ihwal perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal.

Polisi menyita barang bukti seperti beberapa buku tabungan, kartu ATM, sertifikat palsu Basic Safety Training (BST) dan empat ponsel.

Tiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Berkaitan dengan sertifikat BST, pembuatannya dilakukan oleh DT, RAS, SY dan ST. Keempatnya kini ditahan Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pemalsuan dokumen.

Dua ABK WNI yang nekat lompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 adalah AJ (30) dan RR (22). Peristiwa itu pada 7 Juni. Keduanya tujuh jam mengapung di lautan, sebelum ditemukan dan diselamatkan oleh nelayan bernama Azhar.

Baca juga artikel terkait ABK WNI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto