tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan dan Polres Kotabaru akan melakukan investigasi terkait kasus meninggalnya seorang wartawan media online, M Yusuf (42).
"Investigasi diperlukan salah satunya untuk mencari tahu penyebab kematian Yusuf," kata Kapolres Kotabaru H Suhasto di Kotabaru, Selasa (12/6/2018).
Suhasto mengatakan Yusuf meninggal dunia pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 14.10 WITA. Yusuf diketahui sedang berhadapan dengan proses hukum karena memberitakan soal konflik tanah antara masyarakat dengan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM) di Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
Ia didakwa melanggar pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Yusuf sudah dinyatakan meninggal saat hendak diperiksa di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru yang diantar oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotabaru.
Yusuf Mengeluh Sakit Dada dan Muntah-muntah
Ihwal meninggalnya Yusuf, kesaksian pihak Lapas menyatakan bahwa yang bersangkutan sempat mengeluh sesak nafas dan muntah-muntah bahkan sempat keluar darah sebelum dilarikan ke rumah sakit.
"Setelah diperiksa oleh pihak rumah sakit, Yusuf sudah meninggal dunia," ujar Kapolres Suhasto.
Sementara dokter jaga Unit Gawat Darurat RSUD Kotabaru dr Arul Rahman mengungkapkan, Yusuf yang diantar oleh petugas dari Lapas Kotabaru itu sudah tidak bernafas saat diperiksa.
"Setelah kami terima langsung diperiksa tuan Yusuf sudah tidak ada nafas dan nadi, kami beri bantuan dengan memijat bagian jantung, tetapi tidak ada respons," ungkap dr Arul Rahman.
Kendati demikian, kata Arul, tubuh Yusuf saat itu masih terasa hangat.
Menurut dokter Arul, hasil visum et repertum terhadap Yusuf yang disaksikan polisi, keluarga dan kejaksaan juga tidak ditemukan ada memar atau kekerasan akibat benda tumpul.
Namun, lanjut Arul, Yusuf memang pernah terdiagnosa menderita gagal jantung, asma atau pneumonia, infeksi paru-paru sejak 2015. Yusuf juga pernah dirawat pada 17 Mei 2018.
Kapolres melanjutkan, pihak keluarga Yusuf pernah mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Kotabaru. Namun permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan
“Karena pertimbangan penyidik yang bersangkutan kurang koperatif, misalnya, dua kali dipanggil tidak hadir, Yusuf juga tidak mau menandatangani berkas pemeriksaan. Sehingga penyidik membuat surat penolakan untuk tandatangan," jelas Suhasto.
Jenazah Yusuf disalatkan terlebih dahulu di rumahnya di Komplek Perumnas Batuselira, Kotabaru sebelum dikuburkan di pemakaman umum pada Senin (11/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
Sejumlah tokoh masyarakat seperti Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, tokoh agama dan rekan wartawan cetak serta elektronik di Kotabaru juga hadir dalam dalam takzizah di rumahnya.
"Anaknya yang di Makassar juga datang ke Kotabaru," kata Udin, kerabat Yusuf.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto