tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan informasi mengenai peredaran permen yang mengandung Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di Ambarawa, Kabupaten Semarang, adalah berita bohong alias hoax.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Lukas Akbar Abriari, di Semarang, Sabtu (23/9/2017) menyampaikan, kepastian bahwa kabar itu hoax diperoleh setelah polisi melakukan penyelidikan langsung di lapangan. Polisi bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendatangi langsung lokasi yang dimaksud dalam kabar hoax tersebut.
Pengecekan juga dilakukan ke sejumlah SD, termasuk meminta keterangan beberapa siswa. Polisi memang mendapati permen sebagaimana dimaksud dalam berita hoax tersebut.
"Setelah dicek, ternyata permen tersebut sudah terdaftar di BPOM dan tidak memiliki kandungan PCC," kata Akbar seperti dikabarkan Antara.
Menurut Akbar, kabar bohong tentang permen mengandung PCC beredar bersamaan dengan pengungkapan pabrik pil PCC di Banyumas beberapa hari lalu. "Info hoax itu diselipkan bersamaan dengan pengungkapan pabrik PCC di Banyumas beberapa waktu lalu," kata dia menambahkan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menerangkan, Polda Jateng memang tengah melakukan antisipasi peredaran obat PCC bersama BBPOM Semarang di wilayah Jawa Tengah.
"Kami tentu tidak ingin kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara, terjadi di sini. Untuk itu, kami terus melakukan konsolidasi dengan BPOM," kata Condro usai menjadi narasumber kuliah tamu Universitas Muria Kudus (UMK) di Auditorium UMK di Kudus, Jumat (22/9).
Ia mewanti-wanti masyarakat agar tidak mencoba-coba mengonsumsi narkoba. Peredaran narkoba memang tidak hanya pada kalangan tertentu, melainkan menyasar semua elemen. "Mahasiswa termasuk salah satu kelompok yang rentan terlibat penyalahgunaan narkoba," ujar dia.