Menuju konten utama

Gerebek Pabrik PCC di 3 Kota, BNN Tahan 21 Orang & Sita Jutaan Pil

BNN menggerebek pabrik produsen skala besar pil PCC dan sejumlah obat terlarang lain di tiga kota, yakni Solo, Semarang dan Tasikmalaya.

Gerebek Pabrik PCC di 3 Kota, BNN Tahan 21 Orang & Sita Jutaan Pil
(Ilustrasi) Anggota Direktorat Narkotika Polda Kepulauan Riau menunjukkan 12 Ton bahan pembuatan obat PCC sebelum dimusnahkan di tempat pengolahan limbah PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/M N Kanwa.

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama kepolisian menggerebek lokasi produksi skala besar obat-obatan terlarang, termasuk pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), di Semarang dan Solo, Jawa Tengah.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari menyatakan 21 tersangka yang ditangkap di lokasi penggerebekan pabrik obat-obatan terlarang itu telah ditahan. Dari lokasi penggerebekan, BNN menemukan barang bukti berupa 13-an juta butir pil dari berbagai jenis dan merek, mesin-mesin pencetak pil dan satu set alat pengemasan.

"Bahan farmasi yang disita diantaranya alkohol, carisoprodol, cafein, paracetamol povidon dan lain-lain,serta prekursor untuk pembuatan obat-obatan atau narkoba dan berbagai jenis bahan kimia padat dan cair," kata Arman pada Minggu (3/12/2017) seperti dikutip Antara.

Selain itu ditemukan juga satu pucuk senjata api. Menurut Arman, saat ini tim gabungan BNN dan Polri masih melakukan pengembangan di dua lokasi penggerebekan itu.

Di Solo, BNN dan kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan yang menjadi lokasi produksi PCC dan obat terlarang pada Minggu hari ini. Lokasi pabrik itu di Jalan Setia Budi No.66 Kampung Cinderejo Lor, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Petugas BNN menggeledah rumah berlantai dua milik Siti Masifa (63) yang dikontrakan kepada orang lain dan digunakan untuk memproduksi pil PCC. Penggerebekan itu dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono dan dijaga ketat puluhan personel Brimob.

Condro menjelaskan penggeledahan itu menemukan sejumlah barang bukti seperti alat mesin produksi, pengering tablet, dan bahan baku pembuatan pil PCC. "Bangunan rumah itu, digeledah karena memproduksi pil PCC. Hal ini, dari hasil pengembangan anggota BNN Pusat," kata dia.

Proses penggeledahan itu juga dihadiri oleh Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo dan Ketua RT 001/ RW 004 Joko Rudianto yang menjadi saksi. Menurut Joko Rudianto, rumah itu dikontrakan oleh pemiliknya, tetapi orang yang mengontrak tidak melaporkan atau izin kepada pengurus RT untuk gudang produksi.

Sementara di Kota Semarang, BNN menggerebek sebuah rumah di Jalan Halmahera Nomor 27, pada hari yang sama. Rumah itu juga diduga menjadi tempat produksi pil PCC dan sejumlah obat terlarang.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Pol Irwanto mengatakan masih melakukan pendataan berkaitan dengan barang bukti yang diamankan di lokasi tersebut. Selain di Jalan Halmahera, kata dia, penggerebekan juga dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang, yang diduga dipakai sebagai gudang penyimpanan.

Irwanto menjelaskan penggerebekan dilakukan serentak di dua kota lainnya, yakni Solo dan Tasikmalaya. Di tiga kota tersebut, juga diduga mejadi lokasi operasi pabrik PCC. Ia menjelaskan dalam penggerebekan serentak ini juga menangkap dua orang yang diduga menjadi pengendali produksi pabrik pil terlarang di ketiga daerah tersebut.

Baca juga artikel terkait NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom