tirto.id - Jajaran kepolisian Dirkrimum Polda Jabar dan Penyidik Polrestabes Bandung menangkap empat pelaku penculikan terhadap wanita berinisial SA, yang terjadi di Antapani, Kota Bandung, Minggu (8/12/2024)
Keempat pelaku itu, yakni AS (34 tahun), TT (51), HR (51), dan DAS (48).
DAS yang menjadi otak utama dari penculikan tersebut merasa cemburu atau patah hati dengan korban. DAS sendiri pernah menikah dengan korban pada 2014. Hubungan keduanya terjalin saat korban SA dan suaminya dalam proses perceraian.
"Informasi sementara yang didapatkan karena salah satu pelaku ini motifnya sakit hati karena pernah ada hubungan dengan korban," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024)
Jules mengatakan pelaku menculik korban selama kurang lebih delapan jam dan berkeliling di sekitar Kota Bandung. Setelah itu, korban diturunkan di kawasan Pasar Impun dan diantarkan menggunakan ojek ke rumahnya.
"Inisiatif dari pelaku (DAS). Korban diturunkan di daerah Pasir Impun, kemudian salah satu pelaku ini mencari Ojek, memberhentikan ojek, kemudian dibawa ke tempat pemberhentian di Pasir Impun," tutur Jules.
Jules menyebut pelaku juga memiliki senjata api jenis SIG Sauer dan beberapa butir peluru.
"DAS ini memiliki senjata api jenis SIG Sauer beserta 9 butir peluru kaliber 9 mm," terang Jules.
Pihak kepolisian hingga kini belum menemukan izin kepemilikan senjata api dari pelaku.
"Ini masih para penyidik akan melakukan perkembangan untuk mengungkap asal-usul dari senjata," kata Jules.
Selain senjata api, para pelaku melakukan aksinya menggunakan mobil jenis Daihatsu Xenia bernopol Z 1227 VA. Aksi penculikan tersebut terekam kamera CCTV atau kamera pengawas.
Dalih Tagih Utang, DA Ajak Tiga Pelaku Lain
Selain motif asmara, Jules mengatakan DAS mengajak tiga pelaku lain dengan mengiming-imingi uang untuk melancarkan aksinya, dengan dalih menagih utang terhadap korban.
Konon, DAS tidak menyebutkan nominal uang saat mengajak tiga pelaku lain Akan tetapi, ketiga tersangka hanya diberi uang RP100 ribu setelah korban dipulangkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, mengatakan korban tidak mendapatkan kekerasan apa pun dari para pelaku. Namun, korban kehilangan kartu SIM ponselnya.
Rachman mengatakan pengambilan kartu SIM itu dilakukan agar jejak komunikasi antara pelaku dan korban tidak terdeteksi.
"SIM card dicabut mungkin ada alasan tertentu mungkin yang dipikir oleh si pelaku ya itu mungkin dihapus komunikasi," kata Rachman.
Rachman mengatakan korban tiba di rumahnya dalam kondisi syok.
"Setelah itu, oleh pelaku DAS, korban diserahkan atau dibawa oleh ojek untuk pulang ke rumahnya," tutur Rachman.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman 8 sampai 12 tahun penjara.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama