Menuju konten utama

PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI Terhadap Polda Terkait Firli

Hakim menilai kasus dugaan suap yang dilakukan Firli masih berlangsung di Polda Metro Jaya.

PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI Terhadap Polda Terkait Firli
Suasana sidang putusan praperadilan antara MAKI melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan

tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Alasannya, karena kasus dugaan suap yang dilakukan Firli masih berlangsung di Polda Metro Jaya dengan dibuktikan sejumlah alat bukti yang disampaikan pada saat persidangan.

"Mengadili dalam eksepsi, karena permohonan tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Maka menetapkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marsinta, dikutip dari Antara, Jumat (5/4/2024).

Selain itu, pemohon juga tidak dapat membuktikan kasus Firli telah dihentikan oleh penyidik sehingga yang disampaikan (sebagai alasan gugatan praperadilan) masih prematur.

"Tidak adanya satu bukti apapun dari pemohon dalam penghentian, karena penyidikan masih berlanjut, tidak dapat membuktikan dalilnya," tutur Sri.

Kuasa Hukum MAKI, KEMAKI dan LP3HI, Rinaldi Putra, menuturkan, pihaknya menghargai putusan hakim yang telah menolak gugatannya.

"Ini masih tahap awal. Kami akan melakukan praperadilan kembali ketika satu bulan dari putusan ini tidak juga ditahan," kata Sri.

Sidang praperadilan di PN Jaksel diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Sebagai pihak termohon, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ​​​​​​​

Ketiga organisasi tersebut mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait belum ditahannya Firli Bahuri.

"Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama yaitu lebih dari tiga bulan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Maki menjelaskan, gugatan tersebut diajukan untuk melawan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejati DKI Jakarta.

Boyamin menuturkan, pokok permohonan, yaitu bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin