Menuju konten utama

PN Curup Tetap Sidangkan Pembunuh YY Meski Di Bawah Umur

Pejabat Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan tetap menyidangkan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (YY), walaupun para pelaku tersebut masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

PN Curup Tetap Sidangkan Pembunuh YY Meski Di Bawah Umur
(Ilustrasi) Protes kekerasan seksual. Antara foto/Dewi Fajriani.

tirto.id - Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan akan tetap menyidangkan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (YY), walaupun yang bersangkutan masih berada di bawah umur.

Humas PN Curup Jimmy Maruli menyatakan, saat ini tersangka Ja (13), yang merupakan salah satu pelaku dalam kasus tersebut, masih ditangani penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup. Tersangka Ja sebelumnya menyerahkan diri pada 14 Mei 2016.

"Proses persidangan ini dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum yang bersangkutan, kendati nantinya dia tidak akan ditahan dan akan menjalani rehabilitasi karena pelaku ini juga merupakan korban," kata Jimmy, Selasa (24/5/2016)

Dia menjelaskan, penanganan anak di bawah umur yang tersandung kasus hukum akan menjalani sistem peradilan anak. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak No.35/2014.

Jimmy menambahkan, sebelumnya pada 10 Mei 2016 lalu, PN Curup telah menjatuhkan vonis terhadap tujuh pelaku yang berstatus remaja belia dan masih dalam kategori anak, dengan umur 16-18 tahun. Para pelaku masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan ditambah enam bulan pelatihan kerja.

Sementara itu, Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas pemeriksaan tersangka Ja (13) dan lima tersangka lainnya yang berusia dewasa, sebelum dilimpahkan penyidik Kejari Curup.

Sedangkan berkas untuk kelima tersangka pelaku yang berusia lebih dari 18 tahun yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal (23), imbuhnya, saat ini masih menunggu kelengkapan beberapa berkas pendukung dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejari Curup.

Sebelumnya, Polres Rejanglebong berhasil mengamankan 13 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4/2016) lalu.

Dari 13 pelaku, delapan orang diantaranya masih berumur di bawah 18 tahun dan lima pelaku lainnya sudah berusia lebih dari 18 tahun. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Fr saat ini masih berstatus sebagai buron dan dalam pencarian petugas kepolisian setempat. (ANT)

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Putu Agung Nara Indra