tirto.id - Pelaksana tugas Direktur Utama (Plt Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani menjelaskan, penyebab utama pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten bukan karena Pohon Sengon.
"Jadi kalau persoalan pemadaman listrik kemarin, (pohon) itu bukan penyebab kita, jadi mohon izin berikan kami waktu untuk melakukan investigasi untuk melakukan assesment menyeluruh," ujar dia setelah rapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Ia menjelaskan, seperti informasi yang sudah diberitakan, pohon dengan tinggi lebih kurang 8,5 meter diduga mengganggu aliran listrik yang mengakibatkan terjadinya pemadaman di sejumlah wilayah Jabodetabek dan sebagian pulau Jawa selama kurang lebih 30 jam.
Menurut Sripeni, bisa jadi persoalan mengenai transmisi listrik punya jaringan yang sangat rumit di mana sistem kelistrikan untuk Jawa dan Bali ada sekitar 250 pembangkit, 500 gardu induk, 5.000 kilo meter (Km) Sirkuit transmisi 500 kilo Volt (kV) dan 1000 Km transmisi 150 kV.
"Sistem Jawa Bali kompleks. Jadi kalau persoalan pemadaman kemarin itu bukan penyebab tunggal," terang dia.
Ia mengaku, pihaknya perlu waktu untuk menjernihkan kasus tersebut. Untuk mengetahui permasalahan dari penyebab padamnya listrik secara massal.
"Mau cepat, tergantung hasilnya [investigasi], cepat ya dapatnya sedikit. Kami mohon waktu kami ingin sangat komprehensif," tukasnya.
Sebelumnya, Jajaran Polda Jawa Tengah menduga blackout yang menyebabkan listrik padam di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah berkaitan dengan masalah tingginya pohon di sekitar area itu.
Tim Polda Jateng pun mengecek Tower Transmisi, di Desa Malon, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah. Mereka menyatakan ketinggiannya ada yang melebihi batas ketinggian 8,5 meter.
"Kerusakan diduga sementara karena pohon yang ketinggiannya melebihi batas right of way (ROW) 8,5, sehingga mengakibatkan flash atau lompatan listrik," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (5/8/2019).
Namun, dalam laporan "Gangguan Partial Blackout Sistem Jawa Bali 4 Agustus 2019", terdapat perhitungan PT PLN yang menyatakan batas tinggi pohon yang diizinkan adalah 9 meter.
Rinciannya tinggi Konduktor terendah adalah 18 meter. Jarak aman konduktor ke tegakan adalah sembilan meter, maka tinggi pohon yang diizinkan maksimal tumbuh adalah 18 – 9 = 9 meter.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno