Menuju konten utama

PLN Hadapi Sidang Gugatan Rp150 Juta atas Kerugian Mati Listrik

PLN menghadapi sidang gugatan yang diajukani oleh korban pemadaman listrik yang merasa dirugikan karena ikan koinya mati, JJ Rizal. Sidang digelar hari ini, Kamis (29/8/2019).

PLN Hadapi Sidang Gugatan Rp150 Juta atas Kerugian Mati Listrik
Ilustrasi PLN. foto/istockphoto.

tirto.id - Sidang perdana antara para pemilik ikan koi korban pemadaman listrik, JJ Rizal, dengan PT PLN akan berlangsung hari ini, Kamis (29/8/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum para penggugat, David Tobing.

"Betul, hari ini sidang pertama pemilik koi korban pemadaman listrik yang menolak ikhlas dan memilih menggugat PLN karena tidak menjalankan amanah UU Kelistrikan Nomor 30 Tahun 2009 pasal 29 ayat 1-2," katanya saat dikonfirmasi wartawan Tirto, Kamis (29/8/2019) pagi.

Kata David, agenda dalam persidangan masih membahas kehadiran para pihak dan kelengkapan surat kuasa hukum.

"Biasanya dilihat kehadiran para pihak. Kalau semua pihak baik Penggugat dan Tergugat hadir dan membawa surat kuasa yang sah maka akan dilakukan proses mediasi, kalau ada yang tidak hadir maka akan dipanggil lagi untuk sidang berikutnya," katanya.

Sebelumnya, Kamis (15/8/2019) lalu, JJ Rizal, Kaiser Simanungkalit dan Lusiani Julia melalui kuasa hukumnya David Tobing, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan nomor 681/PDT.G/19/PN.JKT.SEL.

Gugatan ini bermula pada 4 Agustus 2019 terjadi pemadaman listrik oleh PLN secara serentak di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang berlangsung sangat lama yang menurut keterangan PLN disebabkan oleh pemadaman dua Sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500KV Ungaran-Pemalang.

David Tobing, selaku kuasa hukum Para Penggugat menjelaskan bahwa akibat terjadinya pemadaman listrik oleh PLN, aerator kolam ikan Penggugat tidak berfungsi dan menyebabkan matinya ikan koi milik Penggugat karena aerator kolam tidak dialiri listrik sehingga tidak dapat menggerakkan air di dalam kolam dan menghasilkan gelembung udara yang kaya akan oksigen bagi ikan koi.

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat." ujar David.

David menambahkan bahwa PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada Para Penggugat selaku konsumen, hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen."

Adapun total jumlah ikan yang mati milik Para Penggugat sebanyak 69 ekor yang mayoritas ikan koi dalam berbagai jenis dan ukuran, ungkap David

Dalam petitumnya Para Penggugat antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut:

- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian material sebesar Rp54.250.000

- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian imateriel sebesar Rp150 juta

Baca juga artikel terkait SIDANG GUGATAN PLN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri