PLN menghadapi sidang gugatan yang diajukani oleh korban pemadaman listrik yang merasa dirugikan karena ikan koinya mati, JJ Rizal. Sidang digelar hari ini, Kamis (29/8/2019).
Saat terjadi pemadaman listrik oleh PLN pada 4 Agustus 2019, aerator kolam tidak berfungsi untuk menghasilkan oksigen dan menyebabkan ikan Koi milik warga Jaksel yang dipelihara mati.
Apindo menyatakan pelaku industri perikanan kelas UMKM mengalami kerugian akibat mati listrik dalam waktu lama. Kerugian terutama bisa dialami UMKM pembudidaya ikan Koi dan udang.