Menuju konten utama

PLN Digugat Rp11 Juta Karena Ikan Koi Milik Warga Jaksel Mati

Saat terjadi pemadaman listrik oleh PLN pada 4 Agustus 2019, aerator kolam tidak berfungsi untuk menghasilkan oksigen dan menyebabkan ikan Koi milik warga Jaksel yang dipelihara mati.

PLN Digugat Rp11 Juta Karena Ikan Koi Milik Warga Jaksel Mati
[Ilustrasi] Warga beraktivitas di Rusun Bendungan Hilir saat terjadi pemadaman listrik bergilir di Jakarta, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - PT PLN digugat oleh konsumennya karena kematian ikan koi yang disebabkan karena pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Pada peristiwa itu, aerator kolam tidak berfungsi untuk menghasilkan oksigen dan menyebabkan ikan Koi yang dipelihara mati, karena tidak mendapat aliran listrik.

Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan oleh Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello melalui kuasa hukum, David Tobing, Kamis (8//8/2019).

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," ucap David dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2019).

David juga mengatakan PLN telah melanggar hak subjektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan.

Hal itu diatur sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam perkara nomor nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL, konsumen mengajukan petitum agar PLN membayar kerugian material sebesar Rp1.925.000.

Lalu dalam perkara 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL, konsumen menuntut PLN membayar kepada penggugat atas kerugian material sebesar Rp9.200.000.

Disamping keduanya, konsumen meminta agar pengadilan menyatakan tergugat melawan hukum dan meminta PLN sebagai pihak yang membayar biaya perkara menurut hukum. Dengan demikian, PLN harus membayar setidaknya Rp 11.125.000 di luar biaya perkara.

"PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada Para Penggugat selaku konsumen, hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucap David.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMADAMAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali