tirto.id - Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengungkap rencana pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mendaftar ke KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. Keduanya direncanakan mendaftar pada Kamis (19/10/2023) pagi pukul 08.00 WIB.
Ia menyebutkan rentetan kegiatan dimulai sejak subuh, karena akan ada aksi saling jemput dari capres ke cawapres lalu ke partai pendukung Koalisi Perubahan.
"Nah itu kita masih sedang mengusahakan Karena itu terkait dengan timing waktunya, apakah itu memungkinkan untuk proses tadi dari proses saling menjemput itu atau itu nanti lebih dipercepat," kata Ahmad Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa, (17/10/ 2023).
Meski sudah diagendakan, namun rangkaian kegiatan yang dimulai subuh itu masih dikaji karena keterbatasan waktu.
"Jadi ini kita akan coba fix lagi kaitan dengan proses pendaftaran capres-cawapres ini," ucapnya.
Proses pendaftaran ini masih dalam kajian karena KPU sudah menjadwalkan Koalisi Perubahan untuk hadir pada pukul 08.00 WIB. Sehingga Syaikhu khawatir apabila rentetan safari perjalanan terlalu panjang, dapat membuat para pendukung terlambat hadir ke KPU.
"Mungkin ini kita ada keterbatasan waktu yang katanya kita sudah didaftarkan jam 8 pagi," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut telah menerima surat pemberitahuan dari partai politik pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk melakukan pendaftaran sebagai capres-cawapres pada Kamis (19/10/2023).
Partai politik pengusung Anies-Imin yaitu Nasdem, PKS dan OKB dijadwalkan hadir pada pukul 08.00 WIB.
"Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS yang berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 8 pagi sampai dengan selesai," kata Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI pada Senin (16/10/2023)
Idham mengatakan, pendaftaran capres-cawapres akan dimulai pada Kamis (19/10/2023) dan ditutup pada Rabu (25/10/2023). Setiap partai politik maupun gabungan partai politik yang akan mendaftarkan capres-cawapres harus mengirim surat pemberitahuan ke KPU. Minimal satu hari sebelum pelaksanaan pendaftaran.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat