Menuju konten utama

KPU Paparkan Alur Pendaftaran Capres-Cawapres 2024

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan mekanisme pendaftaran capres-cawapres untuk pemilihan presiden 2024 yang akan dimulai Kamis, 19 Oktober 2023.

KPU Paparkan Alur Pendaftaran Capres-Cawapres 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi dengan partai politik di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait detail teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan mekanisme pendaftaran capres-cawapres untuk pemilihan presiden 2024. Proses pendaftaran dimulai dengan pemberitahuan yang dilakukan oleh utusan dari partai politik maupun gabungan partai politik ke KPU pada satu hari sebelumnya.

Nantinya, KPU akan menyambut utusan tersebut di ruang helpdesk yang berfungsi sebagai konsultasi dan koordinasi sebelum capres-cawapres hadir beserta rombongan. Para utusan wajib menyertakan surat mandat dari partai politik atau gabungan partai politik sebagai pertanda formalitas dari pihak pendaftar.

"Pejabat penghubung atau LO (Liaison Officer), inilah yang kemudian bertugas mengkomunikasikan komunikasi dengan KPU tentang berbagai macam hal misalkan mengkonsultasikan dokumen yang harus dibawa atau disampaikan pada saat mendaftarkan bakal calon, kemudian mengurus surat tentang rencana pendaftaran ke KPU," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (16/10/2023).

Dalam laporan ke KPU, pihak LO akan menyampaikan nama-nama yang akan hadir secara fisik dalam proses pendaftaran. Nama-nama tersebut terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama yang akan ikut masuk ke dalam ruangan KPU dan kategori kedua yang menunggu di tenda halaman KPU.

"Artinya hadir secara fisik di kantor KPU dan juga akan ikut masuk ke dalam ruang pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dan kemudian secara teknis nanti akan dilakukan di ruang rapat utama KPU lantai 2. Itu jumlahnya adalah maksimal atau paling banyak 30 orang, di luar pasangan calon yaitu dari unsur pimpinan partai politik atau pimpinan gabungan partai politik," ungkapnya.

Bagi massa pendukung yang menunggu di area halaman depan KPU diberi kuota sebanyak 200 orang. Bagi massa pengiring yang menunggu di dalam ruangan maupun di halaman KPU, akan mendapat kartu identitas yang wajib dikenakan saat proses pendaftaran berlangsung.

"Setelah mendapatkan nama-nama tersebut, KPU akan menyampaikan ID atau identitas kepada 30 orang pimpinan parpol tadi dan 200 orang untuk tim pengiring, itu sebagai identitas untuk memasuki kantor KPU," jelasnya.

Sebelumnya, KPU menyebut salah satu pasangan calon peserta pemilihan presiden 2024 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah menyatakan akan mendaftar pada Kamis (19/10/2023) pukul 08.00 WIB.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik telah menerima surat pemberitahuan dari partai politik pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Partai politik pengusung Anies-Imin yaitu Nasdem, PKS dan PKB dijadwalkan hadir pada pukul 08.00 WIB.

"Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS yang berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 8 pagi sampai dengan selesai," kata Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (16/10/2023).

Idham mengatakan, pendaftaran capres-cawapres akan dimulai pada Kamis (19/10/2023) dan ditutup pada Rabu (25/10/2023). Setiap partai politik maupun gabungan partai politik yang akan mendaftarkan capres-cawapres harus mengirim surat pemberitahuan ke KPU. Minimal satu hari sebelum pelaksanaan pendaftaran.

"Sebelum bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden didaftarkan oleh partai atau gabungan partai politik. Maka partai politik atau gabungan partai politik wajin menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu haru sebelum pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang