Menuju konten utama

PKKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti saat Natal & Tahun Baru

ASN juga tidak diperbolehkan bepergian ke luar kota saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

PKKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti saat Natal & Tahun Baru
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Pemerintah tetap melarang Aparatur Aipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan. ASN juga tidak diperbolehkan bepergian ke luar kota saat libur Nataru.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).

Tjahjo telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Akan tetapi, larangan bepergian tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.

ASN yang boleh bepergian ke luar kota dengan alasan dinas harus memiliki surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja. ASN juga diperbolehkan ke luar daerah karena terpaksa seperti keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya dengan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Surat Menteri PAN-RB tersebut juga mengecualikan ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan cuti serta bepergian ke luar kota berlaku pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudahnya.

Politikus PDIP ini menegaskan, ASN tidak boleh melanggar instruksi serta turut membantu dalam menekan penyebaran COVID-19. "ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," tegas Tjahjo.

Baca juga artikel terkait CUTI ASN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan