Menuju konten utama

PKB Ungkap Lonjakan Suara PSI Bisa Jadi Bahan Hak Angket di DPR

Wakil Sekjen PKB Syaiful Huda mengungkap lonjakan suara PSI dapat dijadikan bahan substansi hak angket ke DPR RI.

PKB Ungkap Lonjakan Suara PSI Bisa Jadi Bahan Hak Angket di DPR
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpilih Kaesang Pangarep (tengah) melambaikan tangan ke arah kader-kader usai menyampaikan orasi politiknya dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Wakil Sekjen PKB Syaiful Huda mengungkap lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam proses rekapitulasi suara dapat menjadi substansi bukti hak angket kecurangan Pemilu yang akan digulirkan di DPR RI.

Di satu sisi, dirinya menegaskan bahwa mengenai hak angket hal pertama yang paling penting adalah diajukan menjadi pembahasan. Baru kemudian substansi menyusul, termasuk soal suara PSI yang melonjak tajam.

"Kita tunggu dulu itu, baru substansinya kita bahas," kata Huda di Kantor DPP PKB, Senin (5/3/2024).

Dirinya menyampaikan lonjakan suara milik PSI menunjukkan adanya pihak yang tak menghormati suara masyarakat saat Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, kita harus menghormati suara rakyat. Caranya seperti apa? Jangan sampai ada manipulasi dan pengalihan suara oleh partai apapun, termasuk oleh partai PSI. Kita hormati, kira-kira itu semangatnya," kata Huda.

Dia juga meminta KPU RI secara sadar untuk mengoreksi diri dalam proses penghitungan suara. Dia meminta KPU tidak tergesa-gesa dalam rekapitulasi untuk meminimalisir kecurangan.

"Jangan sampai karena ingin cepat karena nggak mau capek, KPU nya ketok palu di daerah cepat-cepatan," kata Huda.

Huda juga meminta Bawaslu untuk melakukan kerja pengawasan terhadap PSI. Dia menyebut kasus di sebuah dapil yang suara PSI tiba-tiba mendapat kenaikan hingga mencapai 102 suara.

"Apakah ada? Ada faktanya di lapangan ada terjadi, karena itu kita minta Bawaslu untuk mengambil sikap tegas," kata Huda.

Nantinya, dia berharap evaluasi penghitungan suara dapat dilakukan di rapat pleno di level daerah tanpa harus dibawa ke KPU pusat.

"Ketika ada temuan penggelembungan suara untuk langsung dieksekusi di daerah masing-masing, nggak usah dibawa ke tingkat pleno provinsi sampai ke tingkat pusat," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, perolehan suara PSI secara tiba-tiba melonjak drastis. Menurut data Sirekap pada Senin, 4 Maret 2024, pukul 09.30 WIB, suara PSI adalah sebesar 2.404.199 atau 3,13 persen. Data jumlah TPS nasional yang sudah masuk adalah 542.021 dari total 823.236 TPS atau sebesar 65,84 persen.

Di lain sisi, berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count sederet lembaga survei pada Senin, 4 Maret 2024, pukul 09.20 WIB, suara PSI masih berada di angka 2 persen.

Charta Politika mencatat perolehan PSI adalah 2,95 persen. Versi SMRC sebesar 2,86 persen. Angka yang tidak jauh beda juga dikeluarkan Indikator (2,81 persen) dan Poltracking (2,89 persen).

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dwi Ayuningtyas