Menuju konten utama

Pimpinan KPK Minta Pengawas Internal Periksa Deputi Penindakan

Pimpinan KPK memerintahkan Deputi Pengawasan Internal untuk memeriksa Deputi Penindakan Komisi Antirasuah, Brigjen Pol Firli.

Pimpinan KPK Minta Pengawas Internal Periksa Deputi Penindakan
Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kanan) berjabat tangan dengan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko seusai pelantikan di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar rapat pimpinan membahas nasib Deputi Penindakan Lembaga Antirasuah Brigjen Pol Firli. Hasilnya, pimpinan lembaga anti-rasuah sepakat Firli harus diperiksa oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal KPK.

"Itu kan ada rapim [rapat pimpinan], rapim itu memutuskan pemeriksaan [oleh] deputi pengawasan internal," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (30/4/2019).

Agus menjelaskan Kedeputian Pengawasan Internal KPK diperintahkan untuk menangani dugaan pelanggaran etik oleh Firli selama 10 hari.

Kendati begitu, masih belum jelas kasus yang menyandung mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Agus pun belum memberikan penjelasan detail.

Namun, sebelumnya, ada petisi beredar di internal KPK yang memprotes hambatan-hambatan dalam melakukan penyidikan. Petisi itu disampaikan para pegawai KPK yang bekerja di bawah Kedeputian Penindakan.

Dalam petisi berjudul "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus" tersebut terdapat lima hal yang dinilai menghambat penanganan kasus korupsi di KPK.

Lima poin itu meliputi, penundaan gelar perkara, informasi operasi tangkap tangan (OTT) bocor, perlakuan khusus saksi, penolakan penggeledahan, dan pembiaran pelanggaran berat pegawai.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom