tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar rapat pimpinan membahas nasib Deputi Penindakan Lembaga Antirasuah Brigjen Pol Firli. Hasilnya, pimpinan lembaga anti-rasuah sepakat Firli harus diperiksa oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal KPK.
"Itu kan ada rapim [rapat pimpinan], rapim itu memutuskan pemeriksaan [oleh] deputi pengawasan internal," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (30/4/2019).
Agus menjelaskan Kedeputian Pengawasan Internal KPK diperintahkan untuk menangani dugaan pelanggaran etik oleh Firli selama 10 hari.
Kendati begitu, masih belum jelas kasus yang menyandung mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Agus pun belum memberikan penjelasan detail.
Namun, sebelumnya, ada petisi beredar di internal KPK yang memprotes hambatan-hambatan dalam melakukan penyidikan. Petisi itu disampaikan para pegawai KPK yang bekerja di bawah Kedeputian Penindakan.
Dalam petisi berjudul "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus" tersebut terdapat lima hal yang dinilai menghambat penanganan kasus korupsi di KPK.
Lima poin itu meliputi, penundaan gelar perkara, informasi operasi tangkap tangan (OTT) bocor, perlakuan khusus saksi, penolakan penggeledahan, dan pembiaran pelanggaran berat pegawai.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom