tirto.id - Salah seorang pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi menyerahkan uang Rp70 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga merupakan hadiah terkait dengan pengurusan izin Meikarta.
"KPK menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, sebesar Rp70 juta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (16/1/2019).
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi pun telah mengembalikan uang suap Meikarta dengan total nilai Rp 110 juta. Dengan demikian, jumlah keseluruhan uang pengembalian dari legislator DPRD Kabupaten Bekasi mencapai Rp 180 juta.
KPK mengapresiasi apa yang dilakukan para legislator tersebut. Namun, menurut Febri, masih ada sejumlah penerima suap Meikarta yang belum mengembalikan uang "haram" itu ke KPK.
"KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini," kata Febri.
KPK menduga sejumlah legislator DPRD Kabupaten Bekasi menerima pemberian terkait proyek Meikarta dalam bentuk uang dan pembiayaan plesir ke Thailand.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro beserta sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.
Billy Sindoro telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu (19/12/2018). Proses persidangannya saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
- Aher dan Kasus Meikarta: Babak Baru Mantan Penguasa Jawa Barat
- Kesaksian Neneng dan Peluang Tjahjo Kumolo Terseret Kasus Meikarta
- Kasus Meikarta: Bupati Bekasi Sudah Kembalikan Rp11 Miliar ke KPK
- Kata KPK Soal Bupati Bekasi Sebut Nama Mendagri di Sidang Meikarta
- KPK Cecar Aher Soal Rekomendasi Izin Meikarta Sampai Aliran Dana
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom