Menuju konten utama

Pimpinan DPR Beri Izin Pansus Angket KPK Terus Bekerja

Izin tersebut diberikan setelah Pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR dan anggota Pansus Angket KPK yang berlangsung lebih kurang selama satu setengah jam.

Pimpinan DPR Beri Izin Pansus Angket KPK Terus Bekerja
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) berdiskusi dengan anggota pansus Arteria Dahlan di Ruang Rapat Pansus Hak Angket KPK, Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Pimpinan DPR RI memberikan izin kepada Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terus bekerja merampungkan rekomendasi selama menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi yang diajukan KPK.

"Yang pertama (Pimpinan DPR) meminta kepada Pansus angket untuk meneruskan langkah-langkah penyelidikan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku dalam kewenangan dan kewajiban yang dimiliki oleh Pansus angket," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Kompleks DPR, Senayan, Selasa (5/12/2017).

Izin tersebut diberikan setelah Pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR dan anggota Pansus Angket KPK yang berlangsung lebih kurang selama satu setengah jam.

Selain itu, dikatakan Fahri, pimpinan DPR dan fraksi-fraksi juga menyepakati bahwa Pansus Angket KPK harus menunggu keputusan MK untuk kembali memanggil pimpinan KPK.

Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan Pansus Angket KPK menerima putusan hasil rapat konsultasi tersebut.

Meskipun, menurut Agun, Pansus Angket KPK bisa menggunakan Pasal 205 UU MD3 untuk melakukan panggilan paksa terhadap KPK.

"KPK juga penuh dengan berbagai macam kesibukan aktivitas dan juga membutuhkan perhatian hingga Pansus lebih pada pilihan itu menunggu putusan MK," kata Agun di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Di samping menunggu keputusan MK, Agun menyatakan Pansus Angket KPK akan menyiapkan draf rekomendasi atas hasil kerja yang telah mereka lakukan selama ini.

Rekomendasi itu, kata Agun, akan tertuang dalam berkas yang terdiri dari enam bab. Bab 1-4 terkait dengan tujuan dan dasar hukum Pansus Angket KPK. Bab 5 analisis masalah yang ditemukan. Bab 6 kesimpulan dan rekomendasi.

"Rekomendasi-rekomendasi yang mungkin akan dikerjakan termasuk melakukan klarifikasi-klarifikasi terhadap temuan-temuan yang sudah didapatkan," kata Agun.

Selain Agun, hadir pula dalam rapat konsultasi tersebut Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi dan Anggota Pansus Angket KPK Risa Mariska. Rapat ini dilaksanakan sehubungan dengan surat Pansus ke Pimpinan DPR pada 26 Oktober 2017 lalu.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri