tirto.id - Arden Gabriel Susanto, pilot Lion Air yang melakukan pemukulan terhadap karyawan Hotel La Lisa Surabaya mendapat penangguhan penahanan dan dibebaskan untuk sementara waktu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan bahwa penangguhan penahanan yang diajukannya telah dikabulkan oleh pihak kepolisian.
"Ya, sudah ditangguhkan," kata Frans saat dihubungi pada Sabtu (15/6/2019).
Penangguhan penanganan tersebut sudah diajukan sejak 22 Mei 2019. Namun, baru dikabulkan Kamis (13/6/2019) sore.
"Istrinya [yang menjamin]," ungkap Frans.
Istri Arden, Jessica Simon, menjadi penjaminnya. Selain sudah mendapat penjamin, dalam kasus ini, Arden sudah mendapat akta perdamaian dengan korban dan berkas pencabutan laporan korban, dalam berkas penangguhan.
"[Wajib lapor] sekali seminggu," ujar Frans.
Frans juga menyampaikan bahwa saat ini penangguhan penahanan tersangka dilakukan sembari menunggu berkas perkara kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan dilakukan setelah seluruh berkas lengkap.
"Ya kalau sudah diminta kejaksaan, ya kita bawa yang bersangkutan ke JPU [Jaksa Penuntut Umum]," pungkasnya.
Kejadian tersebut bermula dari Arden yang tertangkap kamera saat memukul seorang petugas hotel. Potongan video pemukulan yang tersebar di media sosial itu rupanya dipicu perkara sepele. Pemukulan ini terjadi di Hotel La Lisa, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (30/4/2019).
Menurut General Manager Hotel La Lisa, Rahmi D Tris, Arden sempat mengeluhkan layanan laundry yang disediakan hotel sekitar pukul 05.28, sebelum memukul korban, yang tak lain petugas house keeping hotel.
“Captain [Arden] merasa kalau pakaiannya tidak rapi,” ucap Rahmi saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (4/5/2019).
Dalam video yang beredar, Arden tampak dua kali menampar petugas house keeping lantas melayangkan dua kali pukulan.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri