tirto.id - Presiden Joko Widodo mengatakan sektor pajak akan menjadi andalan pemerintah dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019 yang disusun pemerintah. Sumber tersebut di antaranya adalah Pendapatan Negara dan Hibah diperkirakan sebesar Rp2.142,5 triliun yang meliputi penerimaan perpajakan sebesar Rp1.781,0 triliun.
Di sisi lain, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan sebesar Rp361,1 triliun, dan Hibah sebesar Rp400 miliar. Pendapatan Negara dan Hibah di tahun 2019 menunjukkan kenaikan 12,6 persen dari perkiraannya di tahun 2018.
Angka itu naik 38,2 persen dari Pendapatan dan Hibah di tahun 2014 yang sebesar Rp1.550,5 triliun. Sumbangan penerimaan perpajakan dalam APBN diperkirakan terus meningkat. Tahun 2018, setoran pajak diperkirakan menyumbang 81 persen atau setara Rp1.548,5 triliun dari total APBN, lebih tinggi dibanding setoran pajak 2014 yang sebesar 74 persen atau setara Rp1.146,9 triliun.
Arah kebijakan tahun 2019 di sisi perpajakan, menurut Jokowi, akan dilakukan dengan mengumpulkan sumber pendapatan negara dari kegiatan ekonomi nasional, serta terus mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan.
Kebijakan tersebut, ditambah dengan perkembangan positif penerimaan perpajakan, serta didukung momentum pertumbuhan ekonomi, rasio pajak tahun 2019 diharapkan dapat mencapai 12,1 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau naik dibanding perkiraan tahun 2018 yang sebesar 11,6 persen.
“Peran penerimaan perpajakan yang semakin besar sebagai penyumbang utama pendapatan negara, mencerminkan kemandirian APBN. Di samping menggali sumber-sumber penerimaan, pemerintah juga akan terus menjaga iklim investasi dan kemajuan dunia usaha domestik dengan kebijakan insentif perpajakan,” ucap Jokowi dalam penyampaian pidatonya RAPBN 2019 beserta Nota Keuangan di hadapan anggota DPR RI, Kamis (16/8/2018).
Semakin tingginya peranan pajak dalam mendanai APBN, menurut Jokowi tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk terus memperbaiki kinerja perpajakan, melalui kebijakan, strategi perpajakan, dan implementasi reformasi pajak yang berkelanjutan, serta didukung oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Berbagai kebijakan insentif perpajakan yang telah dikeluarkan pemerintah adalah peraturan insentif pajak khusus untuk usaha kecil dan menengah serta perluasan basis pajak sebagai kelanjutan hasil amnesti pajak melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Ke depan, kebijakan perpajakan diharapkan juga lebih akomodatif menghadapi tren ekonomi digital dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mendukung administrasi perpajakan,” imbuh Jokowi.
Pemerintah akan terus memberikan insentif perpajakan melalui berbagai instrumen. Di antaranya adalah insentif perpajakan sektoral untuk mendukung sektor prioritas, antara lain melalui kebijakan tax holiday, tax allowance, fasilitas pembebasan Bea Masuk, dan subsidi pajak. Kebijakan insentif perpajakan kawasan yang bisa dimanfaatkan antara lain kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, dan tempat penimbunan berikat.
Sementara insentif perpajakan khusus untuk mendorong ekspor, antara lain melalui Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, penugasan khusus ekspor, dan tempat penimbunan berikat. “Dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan vokasi dan litbang, Pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan khusus berupa fasilitas pengurangan pajak,” ujar Jokowi merincikan.
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Alexander Haryanto