tirto.id - Pelaku usaha bidang perhotelan di DKI Jakarta mengklaim bisnis mereka semakin terpuruk pada 2021 terlebih setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Ratusan hotel di Jakarta hanya terisi kurang dari seperempat kapasitas yang mereka miliki.
“Rata-rata okupansi rate justru turun selama 5 tahun terakhir ini, dari sekitar 70 persen menjadi sekitar 56 persen. Sekarang sangat banyak yang beroperasi jauh dibawah 25 persen,” ucap Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono dalam keterangan tertulis, Minggu (17/1/2021).
Menurut data PHRI, selama tahun 2019 ada 991 hotel di Jakarta. Rinciannya 397 hotel bintang, 594 hotel non bintang. Disamping itu, jumlah restoran diperkirakan mencapai belasan bahkan puluhan ribu.
Ratusan hotel dan restoran ini menurut Sutrisno sedang memerlukan uluran tangan pemerintah untuk meringankan beban mereka dari pandemi. Ia pun mengusulkan sejumlah langkah yang bisa ditempuh pemerintah.
Salah satunya membuat program khusus agar turis asing dan domestik mau bertahan beberapa hari di Jakarta. Ia berharap para turis dapat menginap di hotel, makan di restoran dan tetap mengunjungi berbagai objek wisata.
Sutrisno juga berharap pemerintah melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi pelaku usaha hotel-restoran, misalnya jam kerja dan prosedur operasi. Ia mengklaim hotel dan restoran tak akan menjadi klaster COVID-19 karena sudah menerapkan protokol kesehatan.
Usulan lain juga mencangkup peningkatan belanja pemerintah di bidang perjalanan dinas. Terutama agar kantor pemerintahan kembali menggelar rapat di hotel yang ada di Jakarta.
“Kegiatan rapat-rapat pemerintah dan badan usaha milik negara sebaiknya digalakan lagi di Jakarta agar bisa memberi pekerjaan pada hotel dan restoran,” ucap Sutrisno.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan