Menuju konten utama

PHRI Bantah Sebarkan Hoaks Larangan Rapat di Hotel

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani membantah bila keluhan yang disampaikan mengenai kebijakan Mendagri soal larangan rapat di hotel merupakan hoaks.

PHRI Bantah Sebarkan Hoaks Larangan Rapat di Hotel
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima penghargaan Bapak Pariwisata Nasional dari Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani (kedua kanan) saat menghadiri HUT PHRI ke-50 di Jakarta, Senin (11/2/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani membantah bila keluhan yang disampaikan mengenai kebijakan Mendagri terkait larangan rapat di hotel merupakan hoaks.

Menurutnya, informasi itu ia peroleh dari berita media online yang sudah terlebih dahulu terbit pada 6 Februari 2019.

Kala itu, sejumlah media massa memuat respons Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk tidak menyelenggarakan rapat evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di hotel.

Perintah itu menyusul adanya insiden dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

"Jadi kalau ada yang bilang hoaks itu adalah berita tanggal 6. Bukan dari saya. Saya sama sekali tidak mengeluarkan [informasi keliru] apapun," ucap Hariyadi saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (14/2/2019).

Hariyadi mengatakan berita itu sudah terbit selama hampir 1 minggu ketika ia memberikan pidato. Bahkan, di hari rapat pimpinan nasional dirinya bersama anggota PHRI daerah, ia mengatakan tidak ada bantahan apapun dari Kemendagri terhadap berita itu.

Selain Hariyadi, anggota PHRI lainnya pun membenarkan keberadaan berita itu. Kemudian dalam rapat itu, Hariyadi mengatakan anggota meminta agar persoalan itu dicantumkan dalam pidato yang akan dia bacakan nanti.

"Antara 6-11 Februari tidak ada pelurusan berita. Jadi itu valid ya," ucap Hariyadi.

Dengan demikian, Hariyadi menyatakan tuduhan hoaks yang disampaikan Kemendagri sudah seharusnya diarahkan pada kantor berita yang membuatnya. Sebab, ia menegaskan informasi itu diperolehnya dari berita yang telah terbit dan tidak dibantah Kemendagri.

"Kalau itu tidak benar ya kantor beritanya yang gak benar. Kami kan gak terlibat. Apa urusan kami menyebarkan info seperti itu," ucap Hariyadi.

Kendati demikian, Hariyadi menyambut baik penjelasan pemerintah yang mengklarifikasi bahwa larangan itu tidak ada maupun diberlakukan. Hariyadi juga meminta agar persoalan ini tidak diperpanjang.

Ia berharap ke depannya kebijakan serupa seperti pada Desember 2014-Maret 2015 lalu tidak terulang, sebab dapat memberi dampak pada industri perhotelan.

"Tentunya saya menyambut baik bahwa larangan itu tidak ada. Saya apresiasi betul. Harapan saya tidak ada lagi larangan mengadakan kegiatan di hotel," ucap Hariyadi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengungkapkan pernyataannya bahwa selama ini Kemendagri tidak pernah mengeluarkan kebijakan larangan rapat di hotel. Menurutnya, hal itu adalah berita hoax atau bohong dan mendiskreditkan lembaga.

“Jadi, sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah fitnah, berita bohong [hoax], " kata Bahtiar Baharuddin dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (12/2/2019).

Baca juga artikel terkait LARANGAN RAPAT DI HOTEL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri