tirto.id - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk telah menerapkan aturan kewajiban pelaporan akun media sosial pribadi para pegawainya. Direktur Utama PGN, Jobi Triananda Hasjim mengatakan aturan ini sudah diterapkan tiga tahun belakangan.
Karena sudah diterapkan lama, Jobi menilai, kebijakan ini bukan sebagai respons munculnya ujaran kebencian dan pesan radikalisme di lingkungan karyawan BUMN, akhir-akhir ini.
"Barulah kebijakannya karena media sosial [populer] tiga tahunan. Tapi, enggak karena beberapa bulan ini terjadi kejadian [ujaran kebencian]," ujar Jobi di Kantor Kementerian BUMN Jakarta pada Senin (21/5/2018).
Ia melanjutkan bahwa antara korporasi dengan seluruh karyawan PGN telah ada perjanjian untuk bertanggung jawab dan disiplin termasuk dalam penggunaan media sosial. Misalnya, mereka tidak boleh mengunggah konten pornografi di media sosial dan dilarang melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun saat Pilkada.
"Kami punya perjanjian dengan serikat pekerja. Mereka harus disiplin, punya tanggung jawab. Kalau melanggar ada punishment [sanksi]. Kami harapkan dengan begitu mereka sudah berpikir. Toh, dikembalikan juga untuk manfaat mereka," kata dia.
Jobi menekankan kepada karyawan-karyawannya agar menggunakan akun media sosial pribadi untuk berbagi cerita mengenai prestasi-prestasi mereka, mencerminkan kebanggaannya bekerja di PGN.
"Kami menggunakan fasilitas [media sosial] itu, bagaimana karyawan bangga bagian dari PGN. Misalkan orang proyek udah selesai buat proyek atau setelah ketemu dengan pelanggan di foto, mereka bisa men-share capaian-capaian," ucapnya.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa di lingkungan kerja PGN setiap Jumat ada diskusi antara pejabat dengan para karyawannya mengenai isu-isu sosial, tidak terkecuali yang berkembang di media sosial. Hal ini, untuk mendorong kesadaran para karyawan untuk menggunakan media sosial dengan sebijak mungkin.
"Bagaimana kami [pejabat korporasi] memberi mereka kasus-kasus bahwa kalau kita tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan media sosial, maka akan jadi masalah. Dengan komunikasi itu kami akan bisa memberitahukan karyawan apa yang boleh apa yang tidak,” katanya menerangkan.
Untuk membawa karyawan dalam suasana yang rileks, ia mengatakan bahwa setiap Jumat diadakan juga senam pagi. Menurutnya, itu penting untuk penyegaran.
"Alhamdulillah setiap Jumat kami lakukan senam pagi. Kami merasa kalau pegawai enggak pernah bergerak, artinya sakit. Kalau sakit berarti biaya pengobatan tinggi. Kasihan buat karyawannya," ucapnya.
Belum lama ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan agar para pegawainya menyerahkan kontak telepon, email dinas dan pribadi, serta akun media sosial. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini.
Dalam surat instruksi Nomor 4261/03/SJN.0/2018, diterangkan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM meminta data Pegawai Inspektorat Jenderal ESDM, Direktorat Jenderal, Kepala Badan, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, BPH Migas, dan SKK Migas.
PNS dan non-PNS pada instansi lembaga Kementerian ESDM dapat menyampaikan nomor telepon seluler; alamat email baik yang menggunaan domain esdm.go.id maupun domain lainnya; dan akun media sosial baik Facebook, Instagram, Twitter, dan lain-lain. Data dimaksud dikirim berupa soft file melalui email ortala@esdm.go.id dan diberi batas waktu paling lambat 18 Mei 2018.
Surat tersebut menindaklanjuti arahan Menteri ESDM dalam rangka menyikapi tahun politik dan isu terorisme, serta membangun jejaring komunikasi melalui media teknologi informasi.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari