Menuju konten utama

Petugas Bandara Halim Jadi Saksi Terkait Surat Sakti Djoko Tjandra

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dikeluarkannya surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Petugas Bandara Halim Jadi Saksi Terkait Surat Sakti Djoko Tjandra
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra. Hari ini, Selasa (11/8/2020) penyidik memeriksa satu saksi yakni petugas Bandara Halim Perdanakusuma.

"Hari ini ada pemeriksaan petugas yang menjadi saksi atas keluar masuknya BJP PU dan JST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono ketika dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Terkait skandal kasus surat Djoko Tjandra, Awi mengatakan kemarin penyidik telah meminta keterangan saksi perkara dari Kalimantan Barat guna pemeriksaan tambahan.

Tujuannya untuk penetapan penyitaan dan mempersiapkan administrasi penyidikan lainnya, termasuk persiapan tahap satu dan praperadilan.

Kemudian penyidik berencana gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, 12 Agustus nanti.

Lainnya, kemarin, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan surat daftar saksi dalam kasus ini.

Saksi terdiri dari tiga orang bidang swasta dan satu aparat penegak hukum. Awi menegaskan penyidik bekerja secara profesional, tidak ada pesanan dari siapapun atau tekanan publik.

"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan pasti akan dikejar penyidik. Selama ada benang merah dengan kasus, tentunya akan dipanggil," kata Awi.

Baca juga artikel terkait SURAT JALAN DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto