tirto.id - Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terhadap terdakwa penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Junie Indira.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan Junie. Hal ini sesuai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023.
Jaksa menilai hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 ayat (2), dan hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan Henry Surya adalah bentuk pencucian uang, tapi membenarkan adanya aliran uang tersebut.
"Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan Junie Indira," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Januari 2023.
"Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan 23 ribu korban, dengan kerugian mencapai Rp106 triliun," sambung Ketut. Berikut Amar tuntutan jaksa terhadap Junie:
Junie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 10 tahun penjara; dan membayar denda Rp 10.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Awal Mula
Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indra jadi tersangka dalam perkara ini. Sementara satu tersangka lain, Suwito Ayub, masih buron. Banyak orang tergiur menanamkan uangnya pada KSP Indosurya karena dijanjikan bunga tinggi 9-12 persen per tahun.
Nilai bunga itu lebih tinggi ketimbang deposito bank konvensional yang biasanya hanya 5-7 persen. Tahun 2018, Kementerian Koperasi pernah memberikan sanksi administratif kepada Indosurya karena dugaan penyimpangan, salah satunya yaitu Indosurya tak menyerahkan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan 2019. Laporan itu seharusnya disampaikan pada kuartal ke-1 2020.
10 Februari 2020, terjadi gagal bayar sejumlah nasabah. Dua pekan berikutnya, Indosurya menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan uang deposito tidak bisa dicairkan. Indosurya pun memberi syarat, bahwa para nasabah bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).
Maret 2020, Indosurya memberitahukan bahwa nasabah bisa mengambil tabungan maksimal Rp1.000.000. Nasabah mulai resah dan mengadukan peristiwanya kepada polisi. Berdasar penelusuran, untuk menjadi anggota KSP Indosurya para peserta menyetor simpanan wajib Rp20.000.000 dan simpanan pokok Rp500.000 per bulan.
Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito. Merujuk kepada Hasil Laporan Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, kerugian mencapai Rp106 triliun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky