tirto.id - Total pasien positif virus Corona baru atau COVID-19 per 23 Maret 2020 mencapai 579 kasus. Dari jumlah itu, 30 orang dinyatakan sembuh dan 49 lainnya meninggal dunia, termasuk enam orang tenaga medis yang menangani pandemi ini.
“Ada penambahan kasus baru sebanyak 65 orang yang terdistribusi di berbagai provinsi,” kata Juru Bicara Pemerintah dalam Kasus COVID-19 Achmad Yurianto, di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Yuri memaparkan persebaran ke-65 pasien baru COVID-19 yakni: Bali (3 kasus), Banten (9 kasus), Jakarta (44 kasus), Kalimantan Timur (2 kasus), Kepulauan Riau (1 kasus). Lalu, ada dua provinsi baru yang masuk daftar, yaitu Jambi (1 kasus) dan Maluku Utara (1 kasus). Kemudian ada 4 kasus belum teridentifikasi.
Apabila ditotal, kini ada 22 provinsi yang menangani kasus COVID-19, antara lain:
- Bali (6 kasus)
- Banten (56 kasus)
- DIY (5 kasus)
- Jakarta (353 kasus)
- Jambi (1 kasus)
- Jawa Barat (59 kasus)
- Jawa Tengah (15 kasus)
- Jawa Timur (41 kasus)
- Kalimantan Barat (2 kasus)
- Kalimantan Timur (11 kasus)
- Kalimantan Tengah (2 kasus)
- Kalimantan Selatan (1 kasus)
- Kepualauan Riau (5 kasus)
- Sulawesi Utara (1 kasus)
- Sumatera Utara (2 kasus)
- Sulawesi Tenggara (3 kasus)
- Sulawesi Selatan (2 kasus)
- Lampung (1 kasus)
- Riau (1 kasus)
- Maluku Utara (1 kasus)
- Maluku (1 kasus) dan
- Papua (2 kasus).
Dalam pengumuman kali ini, ada satu kasus sembuh dari penyakit COVID-19 yakni pasien dari Jakarta (1 kasus) sehingga total pasien sembuh 30 kasus.
Sementara untuk pasien meninggal, kata Yuri, ada tambahan satu pasien di Sulawesi Selatan. Peta persebaran kasus meninggal antara lain: Bali (2 kasus), Banten (3 kasus), DKI Jakarta (29 kasus), Jawa Barat (9 kasus), Jawa Tengah (3 kasus), Jawa Timur (1 kasus), Sumatera Utara (1 kasus) dan Sulawesi Selatan (1 kasus).
Pemerintah Mulai Bagikan APD dan Terapkan Rapid Test
Presiden Joko Widodo mengumumkan langkah yang telah dilakukan pemerintah terkait COVID-19 ini. Salah duanya adalah soal kelangkaan alat pelindung diri (APD) sekaligus pemberian insentif kepada para tenaga medis dalam menghadapi COVID-19.
Dalam pengadaan alat pelindung diri (APD), Jokowi mengaku ada 105 ribu APD datang pada Sabtu (21/3/2020). Pemerintah pun akan mendistribusikan APD tersebut ke seluru Indonesia berdasarkan tingkat kerawanan.
"Alhamdulillah pada Sabtu kemarin kita telah siap lagi 105 ribu APD yang ini pada hari ini akan didistribusikan ke seluruh rumah sakit yang ada di tanah air,” kata Jokowi saat meninjau kesiapan Wisma Atlet sebagai rumah sakit darurat, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Jokowi mengatakan, 45 ribu unit APD dibagi ke rumah sakit di tiga daerah, yakni DKI Jakarta, Bogor dan Provinsi Banten. Kemudian sekitar 40 ribu unit APD akan dibagikan kepada provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Bali.
Kemudian sekitar 10 ribu APD dialokasikan ke seluruh provinsi di luar Jawa. “Serta 10 ribu sebagai cadangan," kata Jokowi.
Selain itu, pemerintah juga mendapat kiriman bantuan APD dari Cina pada Senin (23/3/2020). Bantuan tersebut diperoleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dari Shanghai, Cina. Bantuan diserahkan kepada perwakilan TNI, dokter RSPAD dan RS Sunyoto.
Prabowo menegaskan kalau kasus COVID-19 sebagai ancaman nyata di seluruh dunia.
“Kami sangat serius memandang ancaman yang kita hadapi ini adalah ancaman untuk kita semua. Bukan saja seluruh bangsa Indonesia, tapi juga seluruh dunia,” kata Prabowo.
Sementara itu, Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penerimaan kali ini merupakan upaya mendatangkan APD pertama kali dari luar negeri ke Indonesia.
"Ini adalah APD tahap pertama, beliau sudah berkomunikasi langsung dengan Menteri Pertahanan RRT untuk dapat membantu kebutuhan APD dalam jumlah yang lebih besar," kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).
Dalam data yang diterima wartawan, setidaknya ada 6 item yang dibawa dari Shanghai, antara lain: alat pelindung diri sebanyak 20 ribu unit, masker N95 sebanyak 15 ribu unit, sarung tangan sekali pakai 10 ribu unit, masker sekali pakai 150 ribu unit, kacamata pelindung 10 ribu unit, dan alat rapid test (rapid test kit) sebanyak 100 ribu unit.
Dahnil mengatakan, Prabowo juga meminta beberapa perusahaan lokal untuk memproduksi APD secara massal dan cepat. Sebab, kata Dahnil, APD sangat dibutuhkan para dokter dan tenaga medis yang berada di garda paling depan dalam penanganan COVID-19.
“Salah satu perusahaan yang diminta memproduksi adalah PT Sritex,” kata Dahnil.
Yuri pun mengatakan pemerintah sudah mulai menerapkan tes cepat. Sekitar ratusan ribu tes akan dilakukan per 23 Maret 2020.
“Untuk saat ini ada 125.000 pemeriksaan cepat yang akan kita bagikan ke seluruh Indonesia, dan kita mulai bergerak di hari ini,” kata Yuri.
Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman pun mengklaim pemerintah memperkuat gugus tugas COVID-19 dengan menerbitkan Keppres Nomor 9 tahun 2020 tentang struktur kerja tim Covid-19. Dalam Keppres ini, pemerintah menambah unsur baru yakni “Anggota Pengarah.”
“Struktur Anggota Pengarah terdiri dari 27 elemen dari 19 menteri dan unsur-unsur kelembangaan seperti Kepala BIN, Kepala BPOM, KSP, Para Gubernur, dll. Selain itu, struktur yang sudah ada, yaitu Anggota Pelaksana, bertambah secara keanggotaan, sebelumnya 12 kementerian, namun sekarang meliputi 33 elemen kementerian dan unsur lainnya,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis.
Pemerintah sudah mengesahkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dalam alokasi anggaran COVID-19.
Inpres tersebut, kata Fadjroel, menjadi dasar hukum refocussing anggaran dalam penanganan COVID-19. Refocussing anggaran akan menunjang kebutuhan dalam penanganan pandemi Corona dan upaya mempertahankan daya tahan sosial ekonomi masyarakat melalui program-program bantuan sosial.
Fadjroel juga mengklaim mekanisme reaksi cepat diperkuat dengan upaya Percepatan Impor Barang terutama alat-alat kesehatan untuk penanganan COVID-19.
Mekanisme ini melalui: (a) pimpinan kementerian dapat memberikan mandat pemberian ‘pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas.’ (b) Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 atau pejabat lain yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor yang dapat disampaikan secara online, terutama menyangkut alat-alat kesehatan.
Berikan Insentif kepada Tenaga Medis
Presiden Jokowi juga mengumumkan kebijakan tentang santunan kepada tenaga medis yang meninggal dunia saat bertugas dalam penanganan COVID-19. Hal ini sebagai respons atas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyebut ada sejumlah dokter yang meninggal dunia saat penanganan virus ini.
Per 22 Maret, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mengonfirmasi ada enam dokter yang meninggal selama menangani pandemi COVID-19. Foto dan identitas dokter itu diunggah ke media sosial resmi IDI.
Keenam dokter itu adalah dr. Hadio Ali SpS (IDI Jakarta Selatan); dr. Djoko Judodjoko SpB (IDI Kota Bogor); dr. Laurentius P, SpKJ (IDI Jakarta Timur); dr. Adi Mirsaputra SpTHT (IDI Kota Bekasi); dr. Ucok Martin SpP (IDI Medan); dan dr. Tony D Silitonga (IDI Bandung Barat).
Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih atas kerja keras para dokter hingga gugur saat menangani COVID-19. Ia mengatakan, “(pemerintah) akan diberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta," kata Jokowi.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada para tenaga medis. Mantan Wali Kota Solo itu mengaku ada kriteria dalam pemberian insentif.
Untuk para dokter spesialis, pemerintah memberikan insentif Rp15 juta per bulan. Kemudian dokter umum dan dokter gigi mendapatkan insentif Rp10 juta per bulan, sementara bidan dan tenaga medis akan diberikan insentif sebesar Rp7,5 juta.
“Tenaga medis lainnya Rp5 juta,” kata Jokowi.
Namun Jokowi memastikan tidak semua daerah bisa menikmati insentif tersebut. Ia menerangkan, "Ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat.”
Saat ini, beberapa daerah yang menyatakan dalam status tanggap bencana COVID-19 adalah Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Depok, Pemprov DI Yogyakarta, Pemkot Bogor, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Banten, Pemprov Kalimantan Timur, Pemprov Kalimantan Barat, dan Pemprov Jawa Barat.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz