Menuju konten utama

Polisi Tangani 44 Kasus Hoaks Corona COVID-19 per 23 Maret

Ada 44 kasus hoaks soal Corona yang ditangani polisi per 23 Maret 2020.

Polisi Tangani 44 Kasus Hoaks Corona COVID-19 per 23 Maret
Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Tirto.id/ Riyan Setiawan.

tirto.id - Polri menangani 44 kasus hoaks Corona COVID-19 per Senin (23/3/2020). Kasus tersebut ditangani di berbagai polda, yaitu:

  • 3 kasus di Polda Kalimantan Timur;
  • 2 kasus di Polda Metro Jaya;
  • 4 kasus di Polda Kalimantan Barat;
  • 3 kasus di Polda Sulawesi Selatan;
  • 3 kasus di Polda Jawa Barat;
  • 2 kasus di Polda Jawa Tengah;
  • 7 kasus di Polda Jawa Timur;
  • 3 kasus di Polda Lampung;
  • 1 kasus di Polda Sulawesi Tenggara;
  • 1 kasus di Polda Sulawesi Tengah;
  • 2 kasus di Polda Sumatera Selatan;
  • 2 orang di Polda Sumatera Utara;
  • 1 kasus di Polda Sumatera Barat;
  • 1 kasus di Polda Kepulauan Riau;
  • 2 kasus di Polda Bengkulu;
  • 2 kasus di Polda Maluku;
  • 1 kasus di Polda Nusa Tenggara Barat; dan
  • 4 kasus di Siber Bareskrim Mabes Polri.

Lewat keterangan tertulis, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengimbau "masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya" agar daftar ini tak semakin panjang.

Angka kasus hoaks terkait Corona COVID-19 memang terus bertambah. Sebagai gambaran, pada Kamis (19/3/2020) pekan lalu, polisi menyebut tengah menangani 30 kasus. Itu artinya, ada 14 kasus baru dalam waktu empat hari.

Argo menegaskan "Direktorat Siber terus berpatroli siber untuk mencegah beredarnya hoaks di media sosial." Ia juga memastikan akan "menindak tegas siapa pun yang menyebarkannya."

Polisi juga kini memantau lingkungan secara langsung agar masyarakat mau beraktivitas di rumah. Hal itu tercantum dalam Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona, yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Ada empat poin dalam maklumat itu. Poin 2 huruf a menyebutkan "Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri."

Polisi akan menjerat yang membandel dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.

Baca juga artikel terkait HOAKS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino