Menuju konten utama

Peserta JKN PBPU Harus Catat, Tanggal 10 Tenggat Bayar Iuran!

Peserta JKN PBPU atau kategori mandiri wajib membayar iuran rutin dengan tenggat tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaannya tetap aktif.

Peserta JKN PBPU Harus Catat, Tanggal 10 Tenggat Bayar Iuran!
Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia. Marak terjadi penipuan dengan modus mengggunakan nama BPJS Kesehatan kemudian kroban diminta uang. Peserta BPJS Kesehatan diminta waspada. Antara/Frislidia.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - BPJS Kesehatan mengimbau semua peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU atau mandiri) untuk selalu membayar iuran bulanan tepat waktu. Bagi peserta JKN PBPU, pembayaran iuran rutin dengan tenggat paling lambat tanggal 10 tiap bulan penting untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif. Status itu akan memastikan mereka tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan saat membutuhkan.

"Pembayaran tepat waktu penting untuk menjaga keaktifan status kepesertaan. Jika sampai menunggak, peserta berisiko tidak bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, di Jakarta, Jumat (8/5/2025).

Rizzky menerangkan bahwa BPJS Kesehatan telah menyediakan beragam opsi pembayaran bagi peserta, baik melalui bank BUMN, bank BUMD, bank Swasta, jaringan ritel, jaringan outlet tradisional, e-Commerce, dompet digital, hingga autodebit. Saat ini, terdapat lebih dari 1 juta kanal pembayaran iuran JKN yang bisa diakses oleh masyarakat.

Untuk mengantisipasi risiko lupa bayar, Rizzky menyarankan agar para peserta JKN kategori PBPU memakai layanan autodebit melalui bank mitra kerja BPJS Kesehatan.

"Dengan layanan autodebit, nantinya iuran peserta secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan," imbuh Rizzky.

Solusi untuk Pekerja Peserta JKN Korban PHK

Para buruh yang menjadi peserta JKN PPU (Pekerja Penerima Upah) juga perlu memastikan status kepesertaannya tetap aktif, terutama jika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagi peserta JKN PPU korban PHK ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan masih akan memberikan jaminan kesehatan bagi peserta PPU selama enam bulan setelah PHK. Namun, usai kena PHK, mereka harus mengaktifkan ulang kepesertaannya agar bisa tetap mendapatkan jaminan kesehatan hingga 6 bulan.

"Kami mengimbau peserta yang mengalami PHK segera melakukan pelaporan ke BPJS Kesehatan agar dapat mereaktivasi status kepesertaannya. Reaktivasi ini penting agar peserta tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan hingga maksimal enam bulan sejak tanggal PHK ditetapkan," kata Rizzky.

Setelah melewati periode 6 bulan pasca-PHK, untuk bisa tetap mengakses layanan jaminan kesehatan, peserta JKN PPU yang belum mendapatkan pekerjaan baru bisa pindah status ke kategori PBPU atau mandiri. Proses perpindahan status kepesertaan ini cukup mudah.

Peserta cukup menyiapkan NIK E-KTP dan nomor rekening tabungan atau kartu ATM. Jika rekening yang digunakan bukan milik peserta, diperlukan bukti surat kuasa dalam bentuk tangkapan layar (screenshot). Peserta tidak dikenakan masa tunggu administrasi 14 hari jika membayar iuran selama bulan berjalan (N+1) sejak dinonaktifkan.

Pengajuan pengalihan jenis kepesertaan ini tidak harus dilakukan dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Peserta bisa mengajukan perubahan status kepesertaan tersebut lewat aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165, BPJS Keliling, hingga Mal Pelayanan Publik di Kabupaten/Kota masing-masing.

“Ketentuan ini kami berikan agar peserta yang sempat tidak aktif bisa segera kembali terlindungi tanpa harus menunggu. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan kemudahan dan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan,” jelas Rizzky.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis